PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Polsek Penebel Buru Pelaku Pembuang Bayi

Selasa, 30 Mei 2017

00:00 WITA

Tabanan

5231 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Tabanansuaradewata.com - Pasca ditemukan bayi di tempat sampah pinggir jalan Pasar Penebel Kecamatan Penebel. Polsek Penebel akhirnya mengerahkan personil untuk memburu pelaku pembuang bayi tersebut. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Penebel AKP Nengah Sudiarta mengungkapkan untuk mencari siapa pelakunya, dirinya mengerahkan personil Bhabinkamtibmas untuk mendata wanita hamil yang ada di Kecamatan Penebel. Melalui bidan Desa untuk mencari tahu wanita-wanita hamil pada bulan September, Oktober dan Nopember 2016."Kami kerahkan personil, untuk mencari tahu wanita wanita hamil pada akhir tahun 2016," ucap AKP Sudiarta.

Baca : https://www.suaradewata.com/read/2017/05/29/201705290024/Mimih…Bayi-Lakilaki-Ditemukan-di-Bak-Sampah-Pasar-Penebel.html

Sebelumnya dirinya mengaku sudah mengecek CCTV yang mengarah ke jalan disekitar TKP. Namun sayangnya, CCTV tersebut tidak mengarah ke TKP melainkan mengarah ke jalan menuju Daerah Piling. Untuk itu, dirinya belum bisa menganalisa siapa pelakunya. Pasalnya, lokasi kejadian penemuan bayi tersebut berada pada jalur umum. Dan kemungkinan bisa saja pelakunya berasal dari luar Kecamatan Penebel."Kita cek di CCTV ternyata tidak mengarah ke TKP, kami belum mengetahui siapa pelakunya, untuk kecurigaan, sama sekali belum ada," ucapnya.

Dia menerangkan, untuk pelaku pembuang bayi tersebut akan dikenakan pasal 308 KUHP. Dalam hal ini apabila orang tua bayi membuang bayi yang baru dia lahirkan. Dan pelaku diancam dengan acaman diatas 5 tahun penjara."Pelaku akan diancam diatas 5 tahun penjara," terangnya.ang/dev


Komentar

Berita Terbaru

\