PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Tower Bodong Terancam Dibongkar Satpol PP

Selasa, 30 Mei 2017

00:00 WITA

Gianyar

3560 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

istimewa

Gianyar, suaradewata.com - Petugas Satpol PP Gianyar melakukan sidak terhadap pembangunan tower yang berada dilahan milik I Wayan Kampih (70) warga Banjar/Desa Cemenggon, Sukawati, Gianyar, Senin (29/5). Kedatangan petugas Satpol PP Gianyar didampingi Perbekel Desa Guwang,Cokorda Rai, SH.  Dalam sidak tersebut, petugas Satpol PP Gianyar tidak berhasil menemui pemilik tower. Namun 8 orang petugas Satpol PP Gianyar diterima pemilik lahan I Wayan Kampih, ketika ditanya segala persyaratan perijinan, pemilik lahan tidak bisa berbuat banyak dan mengaku dia hanya mengontrakan lahan serta segala perijinan mengaku sudah diurus pihak pemilik tower (penyewa-red).

Karena tower ini diduga tidak berijin dan bodong, petugas Satpol PP Gianyar langsung melayangkan surat peringatan (SP I). “Terhadap pembangunan tower tersebut kami sudah turun kelokasi, kami tidak menemukan pemilik tower, hanya saja diterima pemilik lahan.Karena tidak bisa menunjukkan ijin-ijin, sehingga kami layangkan SP I,” ujar Kasat Pol PP Gianyar, Cokorda Agusnawa.

Pemilik diberikan SP I untuk dipanggil kekantor Satpol PP Gianyar untuk diberikan pembinaan. Bila SP I tidak digubris pemilik tower, Satpol PP Gianyar akan melayangkan SP II, dan jika tidak digubris, Satpol PP Gianyar akan bongkar tower tersebut. “Bila SP I tidak digubris, kita layangkan lagi SP 2, jika tidak diindahkan maka kami akan menyegel tower  tersebut,”ujar Agusnawa.

Kasatpol PP Gianyar, Cokorda Agusnawa mengaku tidak toleransi lagi bagi mereka yang melanggar Perda di Kabupaten Gianyar. “Kami tidak tanggung-tanggung akan membongkar tower bodong,” jelas Agusnawa.

Sebelumnya, diberitakan sejumlah warga Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar memprotes dan pertanyakan keberadaan sebuah tower yang menjulang tinggi dibangun di wilayah desa setempat. Tower dengan tinggi sekitar 25 meter tersebut diduga bodong alias tidak mengantongi ijin.Warga mengkhawatirkan bahaya yang akan ditimbulkan ketika tower tersebut sudah beroperasi.Atas berdirinya tower tersebut, sedikitnya 6 orang warga langsung melaporkannya kepada Perbekel Guwang, Cokorda Rai, SH, Rabu (24/5) malam lalu.  Bahkan arapat Desa dan Kecamatan mengaku terkejut berdirinya tower yang memerlukan watu hanya sehari itu. Atas berdirianya tower tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan aparat desa dan camat,pihak desa mengundang pemilik tower Gusti Aji dikantor Desa Guwang, Jumat (26/5), namun lagi-lagi pemilik tower mangkir alias tidak datang. gus/ari


Komentar

Berita Terbaru

\