PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Hakim Menolak Gugatan Desa Kuwum

Selasa, 23 Mei 2017

00:00 WITA

Tabanan

4244 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Tabanansuaradewata.com - Hakim menolak gugatan Desa Kuwum di ruang sidang CAKRA PN Tabanan, Selasa, (23/05/2017). Penolakan tersebut terkait gugatan Desa Kuwum

terhadap SK Bupati Tabanan No. 51 Tahun 2016 tentang penetapan tapal batas Desa antara Desa kuwum dengan Desa Batannyuh Kecamatan Marga.

Dalam sidang tersebut, adapun putusan sela yang dibacakan oleh Hakim Ketua yaitu menolak gugatan perdata dari penggugat. Dalam hal ini Desa Kuwum terhadap Surat Keputusan Bupati Tabanan No.51 Tahun 2016. terkait penyelesaian penetapan tapal batas antara Desa Kuwum dengan Desa Batannyuh.

Kapolsek Marga AKP I Made Gede Widia Adnyana mengatakan putusan sela yang dibacakan oleh Hakim Ketua yaitu menolak gugatan perdata dari penggugat. Dalam hal ini Desa Kuwum terhadap Surat Keputusan Bupati Tabanan Nomer 51 Tahun 2016. Terkait penyelesaian penetapan tapal batas antara Desa Kuwum dengan Desa Batannyuh.

"Jadi para pihak yang terlibat dalam gugatan perdata SK Bupati Tabanan Nomer 51 Tahun 2016 terkait penetapan tapal batas, antara Desa Kuwum dengan Batannyuh, belum menentukan sikap atas putusan PN Tabanan," ucap AKP Widia.ang/dev


Komentar

Berita Terbaru

\