PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Warga Menolak RPU Di Pura Puncak Kedaton, Ada Apa???

Senin, 22 Mei 2017

00:00 WITA

Tabanan

4530 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Tabanansuaradewata.com - Warga Kecamatan Pupuan menolak keberadaan Radio Pancar Ulang (RPU) di Pura Puncak kedaton Batukaru Kecamatan Pupuan saat rapat koordinasi di Aula Kantor Camat Pupuan, Senin, (22/05/2017). Dimana dalam rapat tersebut warga menolak lantaran kawasan tersebut adalah  Kawasan suci.

Informasi yang berhasil dihimpun,adapun pembahasan/koordinasi dalam rapat koordinasi tersebut terkait pemasangan RPU di Pura Suci Puncak Batukaru oleh tim Orari Penebel. Pasalnya dari awal mapun sampai pendirian selesai tidak ada pemberitahuan untuk pendirian RPU tersebut. Selain itu wilayah tersebut dimiliki/diempon oleh 3 Desa Pekraman dan dari masyarakat komplin dengan adanya pembangunan RPU tersebut. Lantaran diareal Pura Suci tersebut tempat yang sangat sakral bagi umat Hindu.

Dalam rapat koordinasi tersebut, pada intinya diperoleh kesepakatan antara lain yang pertama menolak dan keberatan dibangunnya RPU oleh Warga Orari Penebel. Lantaran kawasan tersebut adalah kawasan suci yang diempon oleh Desa Pakraman Pujungan, Sanda dan Batungsel. Sedangkan yang kedua menolak dan keberatan pembangunan RPU tersebut yang nantinya akan dibuat dalam bentuk Surat /Berita Acara Pernyataan. Dimana dalam surat tersebut akan ditanda tangani oleh tiga Desa Dinas dan Desa Pakraman (Pujungan , Batungsel dan Sanda) dan diketahui oleh Ketua Majelis Alit serta Muspika Pupuan. Dan yang ketiga, dimana surat/Berita Acara pernyataan tersebut akan disampaikan ke Instansi terkait.

Selain itu, informasi dari Bendesa Adat Batungsel I Wayan Sutapa bahwa pada hari Rabu, (17/05/2017), Ketua Orari Pebebel yang memasang RPU tersebut menyampaikan via HP bahwa tanggal 1 Juni 2017 RPU tersebut akan dicabut. Dan dengan adanya informasi tersebut, dari pihak pengempon Puncak Kedaton  tetap akan membuat Berita Acara Pernyataan. Dan pada tanggal 1 Juni 2017, dalam pencabutan RPU tersebut nantinya prajuru maupun aparat dari ke 3 Desa akan ikut serta naik ke Puncak untuk memastikan pencabutannya. Apabila pada tanggal 1 Juni 2017 pencabutan RPU tersebut tidak jadi dilaksanakan. Maka ketiga Desa pengempon Pura akan kembali melaksanakan Rapat koordinasi.

Kapolsek Pupuan AKP IB. Ketut Mahendra saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Dan dalam rapat koordinasi tersebut, aparat Desa dan Prajuru ke 3 Desa akan menyampaikan kepada warga. Agar tidak bertindak anarkis dan sepakat tetap menjaga keamanan. "Ya betul, tadi hanya rapat koordinasi saja, untuk berita acara pernyataan masih dikonsep oleh Camat, dan akan dilaporkan menyusul," ucap AKP Mahendra.ang/dev


Komentar

Berita Terbaru

\