PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Dewan Minta Toko Modern “Bodong” Ditutup Bila Perlu Dibongkar

Kamis, 18 Mei 2017

00:00 WITA

Tabanan

4024 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Tabanan, suaradewata.com – Maraknya toko modern di Tabanan bahkan disinyalir ratusan diantaranya beroperasi sebelum mengantongi ijin lengkap alias bodong membuat kalangan DPRD Tabanan gerah juga. Para anggota dewan akhirnya angkat bicara. Wakil rakyat ini mendorong pihak terkait untuk menutup toko modern yang membandel dan nekat beroperasi sebelum mengantongi ijin.

Adalah Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tabanan yakni I Nyoman Arnawa dengan tegas mengatakan toko modern yang tidak memiliki ijin itu harus ditertibkan sesuai dengan undang-undang dan Perda yang berlaku. Dan apabila ada yang melanggar Perda apalagi belum memiliki ijin, dirinya meminta pihak terkait segera melakukan tindakan tegas. "Kenapa takut, ya ditertibkan saja, sesuaikan dengan aturan yang ada karena tidak ada sesuatu yang kebal hukum, yang kebal dengan aturan, ini harus ditindak,” tegas Arnawa.

Terkait alasan Satpol PP belum menindak lantaran tidak punya data pasti berapa yang berijin dan tidak berijin, menurut dia itu tidak sulit. Dia menyarankan Satpol PP berkoordinasi dan meminta data kepada pihak yang terkait. "Gampang itu, mintakan data itu ke Dinas yang terkait, Dinas apa yang terlibat itu, datanya dimana, harus dicari data yang benar, jangan sampai toko orang berijin dibilang tidak dan lain sebagainya," pintanya.

Hal senada diungkapkan Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Tabanan I Made Yasa. Kata dia pihaknya tidak melarang toko modern muncul di Tabanan. Namun semuanya ada aturan, jadi sebelum beroperasi harus dilengkapi dengan perijinan yang berlaku di Kabupaten Tabanan. “Kalau belum lengkap jangan beroperasi dong, kita ndak mau ada istilah toko modern ilegal, kasihan masyarakat terutama pasar tradisional, bisa mati gara gara ini," ucap Yasa. Menurut dia dalam proses penertiban apabila terdapat toko modern yang membandel lebih baik ditutup saja. Pihaknya di fraksi Demokrat menginginkan semuanya legal dan mengikuti semua kebijakan yang ada. Apabila tidak mengikuti aturan yang ada, lebih baik ditutup saja dan bila tetap membandel harus dibongkar. "Kalau Dia memang sudah beberapa kali ada surat peringatan juga tidak diikuti, bongkar saja, jadi surat peringatan harus jalan, proses dan mekanisme harus jalan," terangnya.

Selain fraksi PDIP, Demokrat Ketua Fraksi Nasdem dan Hanura yakni Ida Ayu Ketut Candrawati juga tidak kalah. Srikandi Nasdem ini mengatakan semuanya perlu pengendalian dan pengawasan yang ketat melalui perijinan termasuk adanya pembatasan keberadaan toko modern di Kabupaten Tabanan. Karena kalau tidak akan mematikan ekonomi masyarakat local.  "Menurut saya harus dibatasi keberadaannya, hanya di kota Kabupaten dan kota Kecamatan saja, agar tidak menjamur sampai ke Desa," ucap Candrawati.tim/dev


Komentar

Berita Terbaru

\