PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Diduga Melanggar Dari Pengajuan Ijin Lama, Sebuah Pabrik Disidak Dewan

Kamis, 18 Mei 2017

00:00 WITA

Tabanan

2965 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Tabanansuaradewata.com - Komisi I DPRD Tabanan sidak Pabrik Pemecah Batu di Desa Bantas Kecamatan Selemadeg Timur, Rabu, (17/05/2017). Sidak tersebut berdasarkan adanya pengaduan masyarakat terhadap pabrik tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi mengatakan sidak tersebut berdasarkan adanya pengaduan dari masyarakat terhadap pabrik pemecah batu. Bahwa yang menjadi keluhan-keluhan masyarakat adalah adanya kebisingan dan bau yang keras. Dan juga indikasinya ada masyarakat yang sakit karena memgancam kesehatan.

"Itu yang kita croscek, ternyata memang sesuai keluhan dari masyarakat baik bau, baik polusi maupun keluhan keluhan bisingan, dan juga kadang kadang pabrik itu operasional sampai malam hari, karena pabrik itu dekat dengan pemukiman," ucap Eka.

Selain itu, dirinya melihat ada dua indikasi pelanggaran. Pertama penambahan kapasitas pabrik diluar dari pengajuan ijin lama. Dan kedua masalah posisi pabrik yang tidak sesuai dengan gambar awal. Dimana pabrik tersebut kini berdekatan dengan pemukiman penduduk. Padahal posisi pabrik tersebut digambar awal seharusnya jauh di dekat sungai.

"Jadi, nanti prosedurnya kita rapat kembali, seandainya Dia tidak bisa memenuhi dari pada apa yang menjadi aturan yang ada, mau ndak mau ditutup, nanti kita putuskan setelah rapat kembali dengan OPD terkait," ucapnya.ang/dev


Komentar

Berita Terbaru

\