Aroma Boikot Sidang Paripurna, LKPJ Bupati Tertunda
Jumat, 12 Mei 2017
00:00 WITA
Gianyar
3369 Pengunjung
suaradewata.com
Gianyar, suaradewata.com - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Gianyar, Jumat, (12/5), yang sedianya diagendakan penyampaian jawaban Bupati Gianyar atas Pandangan Umum Fraksi, tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Gianyar Tahun 2016 ditunda. Penundaan sidang tersebut, karena pada sidang tersebut tidak mencapai kuorum karena kehadiran anggota DPRD tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Sesuai dengan ketentuan, sidang DPRD mencapai kuorum apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari separuh unsur Fraksi.
Sidang sempat ditunda selama satu jam, namun setelah batas waktunya tidak juga menunjukkan peningkatan jumlah kehadiran dari anggota DPRD malah terlihat berkurang, sehingga sidang yang dipimpin Ketua DPRD Gianyar Drs. I Wayan Tagel Winarta ditunda sampai batas waktu ditentukan selanjutnya karena tidak mampu mencapai korum. Dari 40 orang Aggota DPRD, yang hadir sebanyak 18 orang sedangkan sisanya 22 orang tidak hadir dengan keterangan ijin.
Pada sidang sebelumnya, terdapat lima Fraksi yang telah menyampaikan pandangan umum fraksinya atas LKPJ Bupati Gianyar 2016. Sehingga pada Rapat Paripurna III Masa Persidangan II Tahun 2017, Bupati Gianyar mengagendakan penyampaian jawaban terhadap pandangan umum fraksi tersebut. Tetapi aroma pemboikotan sidang paripurna pun terendus dengan tidak hadirnya setengah dari anggota dewan dengan berbagai alasan yang digunakan.
Salah satu anggota DPRD Gianyar, I Dewa Gede Merta Jaya mengatakan masalah kecemburuan dalam penyaluran hibah bansos yang diterima masing-masing partai memang menjadi salah satu penyebab kekesalan anggota dewan. “ Ada pengajuan untuk pembangunan wantilan senilai Rp. 150Juta namun di Perbup keluarnya Rp. 35Juta, gak masuk akal,” tukas politisi dari Partai Nasdem ini.
Sementara itu anggota dari Fraksi Golkar, I Gusti Anom Masta mengatakan. “Ini salah satu rangkaian dari puncak kekesalan kita, salah satu karena pencairan hibah bansos di eksekutif , yang lebih memprioritaskan anggota dewan dari Fraksi PDIP, “ ujarnya.
Ketua DPRD Gianyar, Wayan Tagel Winarta saat sidang menyampaikan, sesuai dengan tata tertib, sidang yang seharusnya dimulai 12.30 Wita dan selanjutnya ditunda selama satu jam tidak juga mencapai korum sehingga Rapat Paripurna III Masa Persidangan II Tahun 2017 tentang penyampaian jawaban Bupati Gianyar atas Pandangan Umum Fraksi, tentang LKPJ Bupati Gianyar Tahun 2016 ditunda dengan batas waktu ditentukan kemudian hari. gus/ari
Komentar