PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Tidak Patuhi Rambu, 4 Kendaraan Ban Mobil Dikempesin Polisi

Kamis, 11 Mei 2017

00:00 WITA

Tabanan

2947 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Tabanansuaradewata.com - Satlantas Polres Tabanan rupanya mulai tegas. Buktinya sebanyak 4 kendaraan roda empat bannya dikenpesin polisi yang terparkir di jalan Ponogoro Tabanan, kamis, (11/05/2017). Bukan tanpa alasan jajaran Satlantas Polres Tabanan melakukan hal tesebut. Pasalnya kendaraan tersebut telah parkir bukan pada tempatnya yakni parkir dibawah rambu larangan berhenti disekitaran jalan tersebut.

Penindakan tersebut yang dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Ketut Mastra Budaya mengatakan penindakan tersebut dalam rangka operasi patuh agung 2017. Dimana dari keempat kendaraan tersebut dilakukan penindakan seperti itu. Lantaran sudah membandel dan sudah jelas melanggar rambu-rambu yang ada di jalur tersebut. 

"Jadi penindakan tersebut dalam rangka operasi patuh agung 2017, dan ditemukan 4 kendaraan yang parkir membandel di jalan Ponogoro, sehingga kami isi stiker himbauan dilarang parkir yang tidak pada tempatnya dan juga bannya dikempesin, untuk memberikan efek jera bagi pelanggar," ucap AKP Mastra.ang/dev


Komentar

Berita Terbaru

\