PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Toko Modern Menjamur, Ternyata Seratus Lebih Tidak Berijin

Selasa, 09 Mei 2017

00:00 WITA

Tabanan

4084 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Tabanansuaradewata.com - Menjamurnya toko modern di Kabupaten Tabanan disinyalir tidak memiliki ijin. Bahkan parahnya lagi sebanyak ratusan toko modern di Tabanan tidak memiliki ijin. Hal tersebut diungkapkan oleh Sekdis Disperindag Tabanan I Ketut Suarsana mengungkapkan menurut data terakhir Disperindag Tabanan pada hari Rabu, (14/09/2016), tercatat toko modern pada tahun 2016 sebanyak 194 toko dan yang tidak memiliki ijin sebanyak 105 toko. Sedangkan untuk tahun 2017, dirinya mengaku akan mengecek kembali kelapangan untuk mengetahui berapa jumlah toko yang belum memiliki ijin di tahun ini.

"Di Tabanan sebanyak 105 toko yang tidak mempunyai ijin dari keseluruhan total sebanyak 194 toko, dan nanti akan ada pengecekan untuk ijinnya pada bulan Mei ini, kita akan kelapangan," ucap Suarsana di ruang kerjanya.

Dia menerangkan, dari kesekian toko modern yang sudah mempunyai ijin hanya memiliki ijin Surat Ijin Usaha Perdagangan (Siup). Padahal sesuai aturan, toko modern harus memiliki 4 persyaratan untuk beroperasi yakni IMB, Surat Ijin Tempat Usaha (Situ), Siup dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).  "Menurut aturan 4 persyaratan  tersebut harus dipenuhi, setelah terpenuhi baru boleh beroperasi, dan sampai detik ini apakah semuanya sudah memenuhi ke 4 itu, sebetulnya secara logika jika belum memenuhi 4 syarat tersebut tidak boleh beroperasi," terangnya.

Selain itu, dirinya mengaku sulit untuk mendeteksinya lantaran sudah menjamur khusunya ditingkat Kecamatan. Bahkan dari data yang diberikan oleh masing-masing Kecamatan hanya memberikan data jumlah toko modern tanpa memberikan informasi ada atau tidaknya ijin yang dimiliki. "Dari Kecamatan melaporkan ke Disperindag bahwa ada sekian toko modern, namun untuk ada ijin atau tidaknya tidak disampaikan," ucapnya.

Oleh karena itu, dirinya juga mengaku akan mengambil langkah survei terlebih dahulu ke lapangan. Dimana dari hasil survei tersebut Disperindag akan melakukan tindakan dengan berkoordinasi dengan tim Satpol. Apalagi untuk penindakannya sampai saat ini tidak pernah melakukan penyegelan. Lantaran dinilai sudah cukup tinggi toko modern yang tidak memiliki ijin dan bisa membunuh pasar tradisional.

"Mereka hanya memiliki Siup aja, lagi 3 belum, nanti akan kami survei, dan hasil dari survei tersebut kami akan melakukan tindakan mungkin berkoordinasi dengan tim Satpol, kalau kita hanya pengawasan dan mengendalikan perdagangan," terangnya.ang/dev


Komentar

Berita Terbaru

\