Sekap Anak Buah, Preman Peras Bos Bengkel
Rabu, 19 April 2017
00:00 WITA
Gianyar
5848 Pengunjung
istimewa
Gianyar, suaradewata.com – Dewa Nyoman Carme Tirtha Yadnya alias Dewa Suwi (42) kembali dilaporkan melakukan tindak pidana pemerasan. Kali ini, seorang bos bengkel ban melaporkan Dewa Suwi karena telah memeras dan menyekap anak buahnya.
Dari informasi yang diperoleh, seorang bos bengkel ban Is (inisal) mendatangi Mapolres Gianyar, pada hari Selasa (18/4) pukul 14.00 wita untuk melaporkan pemerasan dan penyekapan yang dilakukan oleh pelaku Dewa Nyoman Carme Tirtha Yadnya alias Dewa Suwi. Dalam laporannya, korban mengatakan sebelumnya ia didatangi oleh 2 orang yang mengaku anak buah dari pelaku yang mengatakan baut roda pelaku kendor dan kurang satu. Sedangkan posisi mobil dan pelaku berada di sebuah bengkel di Bedulu, Blahbatuh, Gianyar. Korban pun mengutus anak buahnya bernama Samsul untuk membawa baut dan kunci roda menuju bengkel yang dimaksud.
Setiba Samsul di bengkel yang dimaksud, pelaku menelpon korban untuk menanyakan kenapa mengutus anak buahnya. Korban pun bertanya kembali apa maksud pelaku, yang kemudian dijawab oleh pelaku bahwa korban harus membawa uang sebesar Rp. 15 Juta baru pelaku mau membebaskan anak buah korban. Korban yang hanya membawa uang sebesar Rp. 10Juta kemudian menyerahkan uang tersebut ke pelaku. Karena tidak sesuai dengan yang diminta pelaku, anak buah korban tidak dilepas, sampai akhirnya korban melapor ke Mapolres Gianyar.
Baca juga : Motor dan HP Dirampas, Juniarta Menjadi Korban Pemerasan Preman
(Barang bukti uang Rp. 10.000.000,- dan sebuah HP yang diamankan dari tersangka pemerasan atas nama Dewa Suwi)
Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Marzel Doni SiK, dikonfirmasi menjelaskan, setelah menerima laporan dari korban, tim opsnal yang dipimpin Kanit Idik 1 Sat Reskrim Polres Gianyar pun turun ke TKP untuk mengamankan dan menangkap pelaku. Kemudian pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mako Polres Gianyar untuk mendapat penanganan lebih lanjut. “Kelakuan tersangka yang juga residivis ini sangat meresahkan dan sudah berulang kali melakukan pemerasan. Tersangka dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” jelas AKP Marzel, Rabu (19/4). gus/ari
Komentar