Merasa Tidak Berhutang, Rauh Jadi Korban Penganiayan
Jumat, 14 April 2017
00:00 WITA
Gianyar
13491 Pengunjung
istimewa
Gianyar, suaradewata.com - I Wayan Rauh Arta (46) melapor ke Polsek Kota Gianyar setelah menjadi korban penganiayaan, Kamis (13/4). Rauh menderita luka lebam di rusuk sebelah kanan setelah dianiaya oleh orang yang menagih hutang. Dua sepeda motornya pun dirampas oleh pelaku.
Dari informasi yang berhasil dihimoun, Pada hari Kamis tanggal 13 April 2017 sekira pukul 18.30 wita, korban I Wayan Rauh Arta, beralamat banjar Lokasrana, Desa Siangan, Gianyar sedang berada di dalam kamar menonton TV. Tiba - tiba datang pelaku bernama I Dewa G, (50) alamat Banjar Lekok, lingkungan Teges Kaja, Gianyar, dengan saudaranya I Dewa S (45) alamat yang sama. Bersama dengan 2 orang laki laki yang tidak dikenal korban. I Dewa G dan I Dewa S langsung ribut berteriak dengan memanggil korban agar keluar dari kamar.
Setelah korban keluar, kemudian pelaku I Dewa G mengeluarkan kata - kata agar Rauh mengembalikan uang sebesar Rp 25.000.000. (dua puluh lima juta rupiah). Namun korban tidak mau mengembalikan uang, karena merasa tidak punya hutang piutang. Saat itu juga salah satu pelaku yakni I Dewa G langsung menendang korban dengan mempergunakan kaki kanan sebanyak 2 kali mengenai bagian tulang rusuk kanan. Korban pun sempat melihat pelaku memegang benda seperti anak panah.
Akibat tendangan tersebut, korban mengalami bengkak dan memar dibagian rusuk kanan. Selanjutnya I Dewa G mengambil paksa 2 buah sepeda motor korban yakni, 1 sepeda motor Yamaha Mio warna hitam DK 2583 FA dan 1 sepeda motor Yamaha Jupiter MX DK 6693 LP dan 1 buah hp merk samsung. Pelaku juga mengatakan bahwa besok pagi (Jumat,14/4) akan datang lagi ke rumah korban sambil berkata akan membunuh korban dan keluarganya.
Kasubag Humas Polres Gianyar AKP I Ketut Alit Sudarsana saat dikonfirmasi membenarkan kasus penganiayaan tersebut. Kasus sudah ditangani oleh personil dari Polsek Kota Gianyar. "Dengan adanya kejadian yang dialami oleh korban, disamping bengkak memar secara fisik pada rusuk kanan, juga korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 8.000.000, (delapan juta rupiah). gus/ari
Komentar