Buruh Cuci Mobil Bawa SS Diciduk Polisi
Kamis, 30 Maret 2017
00:00 WITA
Buleleng
3581 Pengunjung
suaradewata.com
Buleleng, suaradewata.com - Seorang buruh cuci mobil, bernama Wayan Sudiksa alias Ogoh (28) warga Banjar Dinas Dangin Yeh, Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan, Buleleng, ditangkap Polisi Satres. Narkoba Polres Buleleng, pada Sabtu (25/3/2017) sekitar pukul 17.00 wita. Dari tangan Ogoh ini diamankan, narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,30 gram.
Penangkapan Ogoh ini berawal, adanya informasi peredaran Narkoba di wilayah Kecamatan Sawan, tepatnya di jalan Giri Emas-Jagaraga. Dari informasi itu, anggota langsung bergerak ke lokasi. Sampai dilokasi, anggota berusaha mencegat Ogoh yang diduga membawa Narkoba.
Saat dicegat, Ogoh langsung menabrak salah satu Anggota. Namun, Ogoh akhirnya berhasil ditangkap oleh Anggota lainnya. Saat dilakukan penggledahan, ditemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,30 gram, yang disimpan pada saku kiro celana Ogoh. Dengan ditemukan barang haram itu, Ogoh pun dibawa ke Mapolres Buleleng untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatres. Narkoba Polres Buleleng, AKP. Ketut Adnyana TJ mengatakan, dari keterangan tersangka, barang haram ini akan digunakan oleh tersangka bersama teman-temannya. "Kami amankan tersangka, dari informasi masyarakat. Dari keterangan tersangka, barang ini akan digunakan bersama teman-temannya," kata Adnyana TJ, Kamis (30/3/2017) siang di Mapolres Buleleng.
Seizin Kapolres Sukawijaya, Adnyana TJ menjelaskan, tersangka mendapatkan barang haram ini dari seseorang berinisial Nengah dengan cara membeli. Polisi pun, kini masih melakukan pendalaman terkait keterangan dari tersangka. "Tersangka membeli dari seseorang yang mengaku bernama Nengah. Tersangka disuruh mengambil di salah satu got sebelah barat Pura Sangsit, kemudian dimasukkan ke dalam saku celana," ungkap Adnyana TJ.
Selain satu paket sabu-sabu, juga diamankan barang bukti berupa satu buah handphone yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan komunikasi. "Kami amankan pemakai, dengan harapan dari keterangan mereka bisa kami amankan bandarnya. Diduga barang ini datangnya dari Jawa. Kasus ini masih kami lakukan pengembangan," jelas Adnyana TJ.
Sementara Ogoh mengakui, barang tersebut adalah miliknya, yang akan digunakan untuk pesta Narkoba bersama teman-temannya. "Beli dari seseorang, cuma mau pakai sama teman-teman, biar tambah pede aja," aku Ogoh.
Akibat perbuatannya, Ogoh kini dijerat dengan Lasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumam pidana minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 Juta dan paling banyak Rp8 Miliar. rik/adi/ari
Komentar