PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Kejari Buleleng Akui Sedang Pelajari Berkas Laporan

Selasa, 21 Maret 2017

00:00 WITA

Buleleng

4026 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Buleleng, suaradewata.com - Disisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, M Fahrur Rozy yang dikonfirmasi diruang kerjanya mengaku baru menerima berkas laporan warga terkait penyalahgunaan kewenangan pengelolaan asset Tanah Negara seluas 45 Hektare di Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan. Rozy mengaku harus mempelajari berkas tersebut terlebih dahulu.

“Ini baru tadi pagi di meja saya dan sampai tadi di acara (Penandatanganan kesepakatan dengan Perbekel di seluruh Buleleng) saya bawa untuk tetap pelajari. Setelah dipelajari baru nanti saya disposisi,” ungkap Rozy kepada suaradewata.com.

Ketika dikonfirmasi terkait tidak adanya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan kerugian yang ditimbulkan terhadap keuangan negara atau keuangan pemerintah daerah, Rozy mengaku hal tersebut bukan menjadi penghalang bagi pihaknya melakukan penyelidikan terhadap kasus-kasus yang menyebabkan Negara atau pemerintah merugi.

Namun pastinya, lanjut Rozy, setelah mempelajari seluruh berkas laporan warga masyarakat di Desa Pejarakan itu, pihaknya baru bisa mengambil kesimpulan terkait penanganan dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut. Lalu, apakah mungkin kasus ditarik Kejaksaan Tinggi Bali jika muncul kerugian Negara yang berskala besar?

“Jika memang perintah dari atas (Struktural) menarik laporan tersebut untuk ke bawah penanganan Kejati Bali, saya tentu harus patuhi. Tapi yang jelas kan harus saya pelajari terlebih dahulu dan baru bisa di tindak lanjuti,” pungkas Rozy.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejumlah warga yang tinggal di Desa Pejarakan mendatangi kantor Kejaksaan Negari Buleleng  untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh sejumlah oknum pejabat di pemerintahan Bali Utara itu.

Dugaan penyalahgunaan kewenangan pun terkait proses pemberian izin perpanjangan kepada PT Prapat Agung untuk melakukan pengelolaan Tanah Negara seluas 45 Hektare yang hak pengelolaannya (HPL) di klaim oleh Pemkab Buleleng.

Dalam penyampaiannya kepada awak media, Gede Suardana yang mendampingi warga selaku LSM Forum Peduli Masyarakat Kecil (FPMK) mengatakan, dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut tentu berdampak pada kerugian kas daerah. Dan laporan tersebut diharapkan bisa ditindak lanjuti oleh pihak Kejari Buleleng. adi/ari


Komentar

Berita Terbaru

\