Rekontruksi Pembunuhan Mengening, Ungkap Tewasnya Dika
Minggu, 12 Maret 2017
00:00 WITA
Buleleng
4807 Pengunjung
istimewa
Buleleng, suaradewata.com - Unit Reskrim Polsek Kubutambahan, menggelar rekontruksi kasus pembunuhan di Desa Mengening, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, yang menewaskan Kadek Dika (58) warga Dusun Kaje Kauh Desa Tamblang yang dilakukan Gede Susila Budi (34) warga Dusun Sangker Desa Mengening Kecamatan Kubutambahan.
Baca juga : Terungkap Motif Pelaku Habisi Korban Menggunakan Parang
Dalam rekontruksi ini, ada 39 adegan yang diperankan langsung Susila, mulai dari berpapasan, hingga membunuh Dika menggunakan golok sampai Susila mencuci golok bekas darah yang digunakan membunuh Dika. Selain menghadirkan Susila, juga menghadirkan lima orang saksi diantaranya istri korban Wayan Gunami, pedagang tuak Yanto, pemilik warung Wayan Sucara, Kadek Suryadi, dan istri tersangka Luh Ariyani.
Reka ulang itu dilakukan, di lokasi kejadian tepatnya di Dusun Sangker, dengan pengawalan ketat anggota Polisi termasuk para pecalang, agar proses berjalan lancar, guna menguatkan berkas acara pemeriksaan (BAP) sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng.
Dalam reka ulang itu, tersangka sangat lancar melakukan setiap adegan. Dari 39 adegan, pada adegan ke 14 dan 15, disitulah terjadi pembunuhan. Dimana korban sempat melakukan perlawanan, dengan cara mengeluarkan pisau. Namun, tersangka lebih cepat dengan menancapkan golok ke dada kanan korban, yang dilihat langsung oleh saksi Wayan Gunami.
Ternyata dalam reka ulang itu, ada saksi lain bernama Yatno yang sempat melihat kejadian pembunuhan dari kejauhan. Disana terungkap, Gunami bersama Yatno meminta bantuan ke warga terdekat. Tapi pada bagian adegan akhir ke 30 hingga 39, tersangka yang balik ke rumah sempat mencuci golok dan mengganti baju yang berisi bercak darah. Dan golok itu disembunyikan di kandang babi dekat rumah tersangka.
Seizin Kapolres Sukawijaya, Kapolsek Kubutambahan, AKP Komang Sura Maryantika mengatakan, rekontruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas dalam pemeriksaan, dengan memberikan gambaran jelas dalam proses hukum.
"Dalam rekontruksi ini, jelas bagaimana kronologis kejadian yang dilakukan, untuk dapat menyempurnakan berkas perkara, termasuk mencocokan dari keterangan saksi dan tersangka dan barang bukti," kata Sura Maryantika.
Dalam rekontruksi itu, kata dia, tersangka dihadirkan secara langsung termasuk para saksi-saksi mata kejadian. Namun, korban dalam rekontruksi itu diperankan oleh orang lain. Semuanya dalam rekontruksi itu menurutnya, tergambar jelas kejadian yang terjadi.
"Prosesnya ini kan, diawali saat korban dan pelaku sempat berserempetan hingga kemudian pengerusakan kaca mobil, dan terjadi penusukan serta pelaku meninggalkan korban," tandas Sura Maryantika. rik/adi/ari
Komentar