Ketua RT Kena OTT Saber Pungli, Didalami Pungutan Kesepakatan
Selasa, 07 Maret 2017
00:00 WITA
Buleleng
4163 Pengunjung
Buleleng, suaradewata.com - Seorang Ketua RT Lingkungan Taman Sari, Kelurahan Kampung Baru, Singaraja, NR (63) terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Buleleng, karena diduga melakukan pungutan liar di pasar senggol Stadion Mayor Metra.
NR tertangkap saat menerima uang pungutan sebesar Rp7 ribu dari pedagang. Saat digledah ditemukan uang sebanyak Rp148 ribu, yang diduga hasil pungutan liar dari para pedagang.
NR pun langsung diserahkan ke Unit III Tipikor Satreskrim Polres Buleleng, untuk dilakukan penyelidikan. Namun dari hasil penyelidikan, pungutan yang dilakukan NR itu berdasarkan kesepakatan bersama para pedagang yang berjualan di depan stadion Mayor Metra Singaraja.
"Kami menerima pelimpahan, itu memungut sejak tahun 2012 dengan besaran variatif sekitar Rp5 ribu sampai Rp10 ribu per hari. Tapi dari penyelidikan, itu kami belum menemukan unsur pasal yang mengenai bahwa itu pungutan liar. Dan itu ternyata berdasarkan kesepakatan dengan pedagang," kata Kanit III Tipikor Satreskrim Polres Buleleng, Ipda. Dewa Putu Adiwijaya, Selasa (7/3/2017).
Kesepakatan itu, kata dia, berdasarkan keterangan dari para saksi. Sudah ada 5 saksi yang telah dimintai keterangan diantaranya, NR, Kadek Suara, Nengah Nirta, Arjana, Syafudin. "Dari keterangan pedagang Syafudin, itu kesepakatan. Uang yang diduga Pungli itu, digunakan untuk pembiayaan listrik, air dan uang kebersihan. Dan memang ada uang sisa, itu untuk operasional," ungkapnya.
Meski begitu ia akan mengecek, dengan akan memanggil beberapa pedagang lainnya untuk mengetahui apa pungutan berdasarkan paksaan atau bagaimana. "Kami akan cek dulu, itu dipungut dengan paksaan atau tidak. Tapi sementara, kami belum menemukan unsur pungli," jelasnya.
Sementara Kasubag. Humas Polres Buleleng AKP. Nyoman Suartika yang juga Anggota UPP Saber Pungli, tidak menampik hal itu. Menurutnya, pungutan yang dilakukan kepada para pedagang merupakan bentuk kesepakatan para pedagang di lokasinya berjualan. "Setelah dilaksanakan penyelidikan, ternyata uang hasil pungutan itu untuk bayar listrik, bayar air, jasa kebersihan kemudian jasa keamanan," pungkas Suartika.rik/adi/aga
Komentar