Polres Gianyar Keluarkan SIM D Bagi Penyandang Disabilitas
Senin, 13 Februari 2017
00:00 WITA
Gianyar
4410 Pengunjung
suaradewata.com
Gianyar, suaradewata.com - Kabar gembira bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Gianyar, kini Sat Lantas Polres Gianyar telah melayani penerbitan SIM D khusus bagi penyandang cacat.
Kasat Lantas Polres Gianyar AKP. I Gede Eka Putra Astawa SIK, mengatakan, syarat permohonan penerbitan SIM D hampir sama dengan permohonan SIM C. Pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari psikologi yang meliputi kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja. "Saat melakukan uji praktek, pemohon SIM D saat ujian praktek menggunakan kendaraannya sendiri," jelas AKP Gede Astawa, Senin (13/2).
Ditambahkannya, penerbitan SIM D bisa dilakukan setelah adanya nota kesepahaman (MoU) antara Sat Lantas Polres Gianyar dengan RS Sanjiwani untuk mengeluarkan surat keterangan sehat bagi penyandang disabilitas. Dan juga bekerjasama dengan Yayasan Mutiara Hati. "Saat ini sudah ada 7 pemohon SIM D yang sudah diterbitkan SIM nya," ujarnya. gus/ari
Komentar