PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Palsukan Dokumen, Wayan S Dilaporkan Manager Hotel

Jumat, 03 Februari 2017

00:00 WITA

Gianyar

5070 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

ilutrasi

Gianyar, suaradewata.com – I Wayan S (37), asal Banjar Peneca, Payangan, Gianyar, dilaporkan oleh pihak manajemen hotel yang ada di Payangan, karena telah melakukan pemalsuan dokumen untuk melakukan pencairan tunjangan hari tua BPJS Ketenagakerjaan.

Dari informasi yang dihimpun, kronologis kasus pemalsuan surat/dokumen terjadi di Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Bypass Dharma Giri, Gianyar, pada hari Selasa (31/1). Saat itu I Wayan S, mengajukan permohonan pencairan dana tunjangan hari tua BPJS Ketenagakerjaan. Pelaku  Wayan S adalah staf salah satu hotel di Payangan yang mendapat sanksi skorsing dari somasi dari pihak hotel setelah lama tidak bekerja dengan alasan sakit. Namun menurut pengakuan pelaku, ia tidak pernah mendapatkan surat skorsing tersebut. Sehingga dirinya mengira sudah diberhentikan dari posisi General Assistant Account oleh pihak hotel tempatnya bekerja.

Akhirnya, setelah berkas pengajuan pencairan dana tunjangan hari tua diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan, pihak BPJS mengkonfirmasi kepada pihak hotel. Ternyata pihak hotel menyatakan tidak ada mengeluarkan dokumen pencairan yang dimaksud senilai Rp. 22Juta. Pihak hotel pun meminta BPJS untuk mengirimkan foto dari dokumen itu dan setelah diterima, oleh pihak hotel mengatakan dokumen tersebut palsu. Karena tidak menggunakan kop surat hotel dan kertasnya pun berbeda, tandatangani dan stempel pun dipalsu.

Karena merasakan dirugikan, pihak hotel pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Gianyar pada hari Rabu (1/1). Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Marzel Doni SIK, mengatakan, manager hotel yang dipalsukan tandatangannya telah melaporkan kasus itu. “Hari Kamis (2/2) tersangka Wayan S resmi kami tahan. Dia dikenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara,” ungkap AKP Marzel. gus/ari


Komentar

Berita Terbaru

\