Pelaku Tabrak Lari Kasir Indomaret Akhirnya Tertangkap
Jumat, 27 Januari 2017
00:00 WITA
Gianyar
120081 Pengunjung
suaradewata.com
Gianyar,suaradewata.com – Kinerja Satlantas Polres Gianyar patut diacungi jempol, dalam waktu yang tidak lama Polantas Polres Gianyar akhirnya berhasil menangkap sopir truk pelaku tabrak lari kasir Indomaret Ni Ketut Epri, 22, pada Kamis (26/1) sore di Jalan Raya Goa Gajah, Bedulu. S bersama dengan barang bukti truk yang dikemudikannya langsung diamankan ke Mapolres Gianyar.
KAsat Lantas Polres Gianyar AKP Gede Eka Putra Astawa SIK, menjelaskan, setelah menerima laporan adanya laka tabrak lari, ia langsung menjalankan Protap 01-33L. Protap ini merupakan langkah dan strategi dari Sat Lantas Polres Gianyar untuk mengungkap dan menangkap pelaku tabrak lari. Dengan menggunakan metod3 "SPIRAL" dengan prinsip "5 minutes on the scene", jadi begitu mendengar atau mendapatkan info terjadi tabrak lari setiap anggota lantas yang berdekatan dengan TKP utamanya unit turjawali terdiri patroli Roda 2 dan Roda 4 langsung dengan segera menuju TKP. “Jadi diusahakan maksimal 5 menit sudah di TKP. Personel tersebut mulai memancarkan setiap ciri ciri dari jenis kendaraan yang lari dan langsung diteruskan oleh petugas TMC Gianyar,” jelas AKP Putra Astawa, Jumat (27/1).
TMC Gianyar kemudian meneruskan kepada seluruh jajaran lantas untuk segera mencari identitas kendaraan yang dimaksud dengan metoda spiral menyisir setiap jalan mulai dari TKP ke arah lari pelaku. “Sehingga didapatkan ciri-ciri kendaraan berupa truk berwarna kuning tanpa muatan dan bak belakang tertutup terpal berwarna biru,” tambahnya.
Kurang lebih dalam waktu 20 menit pelaku langsung dapat diamankan di Banjar Taman, Desa Bedulu. Kendaraan truk dihentikan oleh Polantas bernama Bripka IB Wira yang ketika mendengar laporan laka langsung melakukan penyisiran dan menemukan truk dgn ciri-ciri yang dimaksud.
Truk berwarna kuning dengan nopol DK 9478 SG beserta sopirnya S, kemudian diamankan ke Mapolres Giayar untuk penidikan lebih lanjut. Dari keterangan S asal Gerong, Lombok ini mengatakan, awalnya S menurunkan pasir di Wilayah Mambal di toko bangunan WIDI AYU dengan mengajak 2 orang tenaga bongkar muat namanya tidak dikenalnya. Namun S tahu tempat tinggalnya di daerah Pejeng, Tampaksiring. Setelah selesai menurunkan pasir S bermaksud balik ke Karangasem dan sebelum itu ia juga bermaksud nganter buruhnya pulang.
Menjelang TKP truk S bergerak datang dari arah barat ke timur perkiraan kecepatan 40 km/jam dengan perseneleng tiga, di depan S ada kendaraan karimun hitam bergerak pelan dan juga ada sepeda motor bergerak dari arah barat ke timur bergerak di tengah dekat garis tengah/as jalan di depan mobil karimun hitam. Kemudian dilewati oleh kendaraan karimun dari samping kiri sepeda motor, S melihat gerakan sepeda motor oleng dan truknya juga melewati dari sebelah kiri sepeda motor. Tiba-tiba saat lewati sepeda motor tersebut jatuh disamping kanan truck S, selanjutnya ban belakang kanan truk melindas kepala korban. Karena dirinya takut, terus saja melaju ke arah timur meninggalkan TKP dan sempat mengantar tenaga buruh ke Desa Pejeng. Selanjutnya S masuk perkampungan yang ia tidak tahu nama tempatnya, bermaksud pulang ke Karangasem tempat tinggal sementaranya.
Baca juga : Tabrak Lari, Kasir Indomaret Tewas Tergilas Truk
S kini mendekam di sel tahanan Polres Gianyar dengan jeratan pasal 310 ayat 4 jo pasal 312 UU nomor 22 tahun 2009 tentang kecelakaan korban meninggal dan tabrak lari dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada hari Kamis (26/1) pukul 17.20 wita, terjadi kecelakaan di Jalan Raya Goa Gajah, Bedulu yang melibatkan sepeda motor Honda Beat nopol DK 7282 LO yang dikendarai oleh Ni Ketut Epri, 22, seorang kasir Indomaret yang lepas kerja akan pulang ke rumahnya di Banjar Calo, Tegalalang. Waktu itu, truk yang terlibat dalam kecelakaan tersebut langsung kabur ke arah timur meninggalkan korban tergeletak di tengah jalan dengan kepala remuk tergilas ban truk. gus/ari
Komentar