PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

KPU Hentikan Iklan Layanan Calon Jika Tak Hadiri Debat

Jumat, 20 Januari 2017

00:00 WITA

Denpasar

3830 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Jelang debat publik pasangan calon bupati dan wakil bupati Buleleng, KPU Bali menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali, Komisi Informasi (KI) Bali dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali. Penandatanganan MoU tersebut dilakukan di Kantor KPU Bali, Jumat (20/1).

Menurut Komisioner KPU Bali Ni Wayan Widhiastini, perjanjian kerjasama yang  ditandatangani tersebut sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkada Buleleng. MoU tersebut di antaranya mengatur tentang pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye dalam pelaksanaan Pilkada Buleleng 2017.  

"Ini kita lakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkada Buleleng, khususnya terkait pengaturan tentang pengawasan pemberitaan, penyiaran  dan iklan kampanye," paparnya, usai penandatanganan MoU tersebut.

Ia menambahkan, pihaknya telah mengagendakan untuk melaksanakan debat publik yang akan digelar sebanyak dua kali. Debat pertama akan disiarkan radio di Singaraja pada 30 Januari 2017. Adapun debat kedua ditayangkan televisi pada 7 Februari 2017.

"Dalam debat publik  yang akan digelar di televisi, baik lembaga televisi milik pemerintah maupun swasta, tidak diperbolehkan menampilkan logo media. Layar televisi harus bersih tanpa logo atau lambang media, sehingga kalau ada media televisi lainnya, bisa merelay siaran tersebut," tandas Widhiastini.

Dalam Peraturan KPU RI (PKPU RI) yang terbaru, menurut dia, juga telah diatur terkait iklan calon. Dalam PKPU tersebut, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak menghadiri acara debat publik yang digelar KPU, maka dilarang untuk menayangkan iklan pasangan calon tersebut selama masa kampanye.

Akan tetapi, jika pasangan calon bupati dan calon wakil bupati memiliki alasan yang tepat dan dibuktikan oleh instansi, maka calon bersangkutan tidak akan dikenakan sanksi. "Kalau tidak hadiri debat publik tanpa alasan atau keterangan dari instansi manapun, sanksinya tegas, yakni iklan layanan calon akan dicabut atau dihentikan penayangannya,” pungkas Widhiastini. san/ari


Komentar

Berita Terbaru

\