Langgar Parkir Kawasan KTL, Mobil Dipasangi Stiker
Kamis, 19 Januari 2017
00:00 WITA
Gianyar
4280 Pengunjung
suaradewata.com
Gianyar, suaradewata.com - Sebagai tindak lanjut dari pengawasan KTL, bagi kendaraan yang parkir di rambu larangan parkir telah diberikan himbauan dan teguran dengan pemasangan stiker di masing - masing kendaraan pelanggar.
Satlantas Polres Gianyar mengambil langkah tegas dalam meningkatkan kesadaran disiplin berlalu lintas terkait dengan ketertiban parkir. Upaya ini dilakukan untuk mencegah timbulnya kemacetan atau kesemrawutan lalu lintas yang disebabkan oleh pelanggaran parkir. Seperti yang tampak Kamis (18/1/2017) saat beberapa personil yang sedang berpatroli di KTL Kota Gianyar menemukan beberapa pelanggaran rambu larangan parkir, langsung dipasangi stiker “Dilarang Parkir Disepanjang Jalan Ini, Silahkan Cari Parkir Yang Lebih Aman”.
Kasat Lantas Polres Gianyar, AKP I Gede Putra Eka Astawa SIK, mengatakan, aturan sanksi terkait parkir telah tertuang dalam UU NO. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). “Adapun langkah ini akan dioptimalkan selama satu minggu, jika masih terdapat pelanggaran akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan dengan mekanisme tilang” ujarnya. gus/ari
Komentar