PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Sebentar Lagi Bebas, Perajin Perak Kembali Masuk Sel

Rabu, 18 Januari 2017

00:00 WITA

Gianyar

3611 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Gianyar, suaradewata.com – I Wayan BA, 43, residivis kasus narkoba kembali tertangkap Sat Resnarkoba Polres Gianyar karena kedapatan memiliki sabu-sabu. Pria asal Banjar Seseh, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati itu merupakan terpidana narkoba yang sebelumnya diganjar hukuman 2,5 tahun. Bahkan, pelaku Wayan BA baru saja bebas bersyarat dan semestinya bisa menghirup udara bebas pada Februari 2017.

Tapi, sebelum bebas dia malah kembali tertangkap polisi karena memiliki sabtu-sabu kristal seberat 0,09 gram netto. Diperkirakan, harga sabu seberat itu mencapai Rp 300 ribu.

Menurut Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP Gusti Putu Darma Natha, pelaku Wayan BA ini sudah diincar polisi sejak dia bebas bersyarat. Gerak-gerik pelaku sebagai sindikat jaringan pengedar kembali terendus. “Dari informasinya, pelaku ini sering melakukan transaksi, padahal dia ini statusnya masih pembebasan bersyarat,” ujar AKP Dharmanatha,Rabu (18/1).

Akhirnya polisi pun berusaha untuk menguntit pelakunya. Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan, akhirnya polisi mendapatkan celah kemudian menangkap pelaku Wayan BA pada Sabtu (14/1) pukul 22.30. “Waktu ditangkap tidak ada perlawanan berarti, pelaku tidak melawan,” ujarnya.

Saat digeledah oleh polisi, memang tidak ada benda mencurigakan yang dibawanya. “Tapi dari bunyi di SMS pada HP pelaku, kami dapat petunjuk barang itu ada di rumahnya,” terangnya.

Kemudian, pelaku pun menggeledah rumahnya juga. Akhirnya ditemukanlah sebruk kristal yang diduga sabu-sabu. Kemudian ada botol minuman kemasan berisi pipet yang dirangkai menjadi sebuah bong. Polisi juga mengamankan belasan pipet, gunting dan juga HP yang diduga sebagai alat transaksi. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 950 ribu yang diduga sebagai uang hasil traksaksi narkoba.

“Kami ini sekarang kesulitan mencari dari mana asal barang itu, karena menggunakan sistem tempel” tandasnya. Akibat perbuatannya, polisi pun menjerat pelaku dengan pasal 112 UU No.35 tahun 2009 terkait menguasai dan memiliki narkoba.

Pria bertato tersebut juga diketahui hampir setiap hari menggunakan sabu-sabu. “Katanya supaya bisa kerja keras buat perak,” imbuh AKP Dharmanatha. Mengenai kabar pelaku BA setiap hari menggunakan narkoba diduga karena pelaku BA ini melakukan sistem potong. “Jadi setiap narkoba yang mau dia jual dikurangi sedikit, jadi dia bisa setiap hari pakai narkoba,” jelasnya. gus/ari


Komentar

Berita Terbaru

\