Polisi Gulung Jaringan Pengedar Narkoba
Senin, 05 Desember 2016
00:00 WITA
Denpasar
3744 Pengunjung
suaradewata.com
Denpasar, suaradewata.com - Tiga orang pengedar narkoba yang sudah menjadi target operasi (TO) polisi, berinisial SN(35) HR(35) dan AS(30) diamankan Petugas Narkoba Polresta Denpasar. Penangkapan ini dilakukan di dua tempat berbeda yakni di Jalan Badak Agung dan Jalan Jaya Giri, Denpasar pada Jumat (2/12) lalu.
Informasi yang berhasil dihimpun, saat itu petugas Sat Rest Narkoba Polresta Denpasar sekitar pukul 18.00 wita mengamankan SN di jalan badak Agung Denpasar, saat digeledah petugas menemukan satu paket sabu di dalam saku celana kanan, dan tiga paket sabu yang diikat tali rafia yang diselipkan dipinggang kiri dan kanan.
Tak berhenti disitu, penyelidikan berlanjut ke tempat mukim SN yang bekerja sebagai pengepul rongsokan ini di Jalan Jaya Giri, Denpasar. Disana petugas menemukan sembilan paket ekstasi warna merah muda berjumlah 45 butir dan 75 butir ekstasi union, selain itu ditemukan pula paket sabu dengan berat bersih 100,18 gram.
Wakapolresta Denpasar, AKBP I Nyoman Artana menjelaskan, setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka SN mengaku jika dia mendapatkan barang haram tersebut dari HR seorang bengkel las. Tersangka rupanya disuruh HR untuk mengedarkan Sabu dan ineks dengan imbalan Rp50 ribu. Setelah mendapat informasi itu, petugas kemudian bergerak ke tempat HR di jalan Pandu, Denpasar.
"Di tempat HR, petugas menemukan satu paket sabu, tersangka HR yang saban hari pekerja bengkel las ini mengaku mendapat barang haram itu dari Jakarta yang berinisial UD. HR merupakan residivis kasus narkoba tahun 2012 tangkapan Polda Metro Jaya, dia juga mengaku jika paket sabu masih ada di tempat temannya bernama AS, seorang pedagang bakso," kata Wakapolresta saat rilis di Polresta Denpasar, Senin (5/12/2026).
Dijelaskan, pada malam itu petugas juga bergerak ke tempat AS yang berada di Jalan Jayagiri XlV, Denpasar Timur dan melakukan penggeledahan ditemukan pula 17 paket Sabu dan mengaku mendapat barang haram itu dari HR dengan menukarkan burung Lovebird sebanyak tujuh ekor.
"Ketiga pengedar ini sudah lama diincar oleh polisi karena sudah banyak mendapat informasi dari masyarakat," imbuh Wakapolresta didampingi Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo.
Tersangka SN dijerat dengan pasal 122 KUHP ayat 2 tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup, atau pidana paling singkat lima tahun.
"Untuk tersangka HR, dan AS, kita kenai pasal 112 ayat 1 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tutup Artana. ids/ari
Komentar