Main Keroyok, Dua Pria Diamankan
Selasa, 29 November 2016
00:00 WITA
Badung
4632 Pengunjung
suaradewata
Badung,suaradewata.com - Dua orang laki-laki bernama Hermanto alias Agus, 31 dan Sunaryo alias Jengges, 31 ditangkap oleh Kepolisian Sektor Kuta pada Jumat, (25/11/2016).
Kedua tersangka diamankan setelah melakukan pengeroyokan kepada korban bernama Dance Andreas Wollah, 39, alamat Perum Mutiara Asri 13 B No 1 Dalung, Abian Base, Kuta Utara pada Jumat (25/11/2016) sekitar pukul 04.00 wita dini hari. Hingga korban mengalami luka yang cukup serius dan wajahnya babak belur.
Menurut Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara, tersangka Hermanto alias Agus yang bekerja sebagai Security ini pada Jumat (25/11/2016) sekitar pukul,04.00 wita dini hari, tiba-tiba datang ke Minimart di Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung dengan mengendarai sepeda motor. Tersangka yang dikenal korban namun tidak diketahui namanya ini langsung marah-marah kepada korban.
"Tersangka langsung memukul bibir dan bagian tubuh korban berulang kali. Lalu satu orang tersangka lainnya Sunaryo alias Jengges, pekerjaan swasta, mengambil kursi yang ada di depan Minimart dan langsung dilempar kearah korban setelah itu korban ditendang," ujarnya di Polsek Kuta, Selasa (29/11/2016).
Dijelaskan, tersangka yang beralamat di Jalan Gunung Bromo XI No 22, Denpasar Barat ini rupanya telah lama memiliki hubungan yang kurang baik dengan korban.
"Hubungan antara tersangka dan korban sudah sejak lama tidak bagus. Keduanya sudah saling kenal dan keduanya pada hari itu ada di TKP," katanya.
Berdasarkan keterangan saksi korban, yang mengaku dari salah satu ormas tertentu ditegaskan Kapolsek bahwa pengeroyokan terjadi bukan karena masalah ormas.
"Saya tegaskan disini ini murni masalah pribadi tidak ada hubungannya dengan ormas. Memang pengakuan saksi korban dari salah satu ormas tapi ini tidak ada hubungannya. Sekali lagi ini murni masalah pribadi," tandasnya.
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) yaitu satu buah baju kaos polo berisikan bercak darah dan satu buah kursi yang terbuat dari besi.
"Tersangka kami amankan berdasarkan laporan saksi pada hari itu juga dan kita kenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan," pungkasnya. ids/ari
Komentar