Pencuri Mobil Nyaris Lolos, Terungkap Dari Ban Cadangan
Senin, 28 November 2016
00:00 WITA
Buleleng
4187 Pengunjung
suaradewata.com
Buleleng, suaradewata.com - Setelah hilang sejak (5/11) lalu, polisi akhirnya berhasil menetapkan pelaku pencurian mobil jeep milik mantan anggota DPRD Buleleng, Tjhie Su Liong yang hilang saat diparkir dikolam renang Pidada Singaraja, Kabupaten Buleleng. Pihak Polres Buleleng pun menetapkan Kadek Budiartha (33) warga Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, sebagai tersangka, Senin (28/11).
Kapolres Buleleng, AKBP Made Sukawijaya, mengatakan bahwa pengungkapan berawal dari gelar razia kendaraan yang dilakukan Satuan Lantas Polres Buleleng. Yang saat dilakukan pemeriksaan, mobil jeep milik Su Liong dengan nopol DK 9399 DQ terjaring.
Kebetulan, mobil jeep jenis Jimmy klasik tersebut ditangkap langsung oleh putra Su Liong yang menjadi salah satu anggota Satlantas Polres Buleleng. Dan pencuri pun nyaris lolos setelah awalnya kurang diyakini bahwa mobil jeep itu milik Su Liong.
"Sebab pelaku sudah sempat mengganti warna cat mobil dan juga mengganti plat nomor polisi (Nopol) untuk menghilangkan jejak identitas kendaraan tersebut. Hingga akhirnya kendaraan ditahan karena tidak memiliki dokumen," kata Sukawijaya mengungkapkan.
Su Liong pun akhirnya dipanggil untuk meyakinkan bahwa mobilnya yang hilang dalah yang dibawa oleh Tersangka Budiarta. Dan akhirnya dipastikan bahwa kendaraan tersebut merupakan miliknya yang hilang dicuri saat parkir di areal kolam renang Pidada.
Namun ironisnya, tersangka yang selanjutnya diamankan polisi pun tetap membantah bahwa mobil jeep tersebut merupakan barang curian. Bahkan tersangka Budiarta sempat mengaku bahwa mobil jeep tersebut milik pelanggannya yang minta kendaraan tersebut di cat ulang.
"Akhirnya anggota pun melakukan penyisiran di tempat tersangka dan berhasil menemukan sebuah ban cadangan. Dari ban cadangan tersebut akhirnya tersangka tidak bisa berdalih lagi karena kondisinya masih asli dan belum sempat dirubah," kata Sukawijaya kepada awak media.
Ironisnya, pengungkapan kasus pencurian kendaraan di Kabupten Buleleng membuktikan kelalaian para korban pemilik kendaraan saat memarkirkan kendaraannya. Psalnya, semua unit yang belakangan berhasil diungkap semua menunjukan bukti kendaraan terparkir dengan kunci masih terpasang alias kunci nyantol.
"Saya tekankan, pelaku aksi curanmor, jaringannya itu-itu saja pelakunya. Yang saya takutkan, kemarin-kemarin dengan merusak, tapi sekarang dengan kunci nyantol. Jadi masyarakat, harus berhati-hati jangan sampai kunci nyantol," jelas Sukawijaya.
Akibat perbuatannya ini, kini tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 7 tahun penjara. adi/ari
Komentar