Gianyar, suaradewata.com - Komang A (33) dan Wayan AD (26) kini harus meringkuk di sel tahanan Polsek Kota Gianyar setelah menganiaya I Wayan R alias Palos. Penganiayaan disebabkan dendam lama ketika bertemu kembali dengan korban di sebuah kafe di daerah Siyut, Gianyar, hari Sabtu (26/11) pukul 02.30 Wita.
Dari informasi yang dihimpun, Wayan R alias Palos sedang menikmati hiburan malam di Kafe Legend daerah Pantai Siyut, Gianyar hari Jumat (25/11). Sekira pukul 23.00 wita, datang kedua pelaku yakni Komang A dan Wayan AD asal banjar Tanggahan, Susut, Bangli, ke Kafe Legend. Setelah menenggak beberapa gelas minuman bir, Komang A membisiki rekannya Wayan AD bahwa beberapa waktu yang lalu ia pernah memiliki masalah dengan Palos yang ada saat itu. Kemudian kedua pelaku berniat membalasnya untuk menuntaskan.
Ketika waktu menunjukkan pukul 02.30 wita, kafe pun tutup dan para pengunjung mulai pulang. Korban yang keluar dari kafe kemudian dibuntuti oleh kedua pelaku menggunakan sepeda motor. Saat berhenti di traffic light Pantai Siyut, kedua pelaku langsung turun dari sepeda motor dan menghajar korban bersama-sama. Sehingga korban mengalami luka di kepala sebelah kiri, mata lebam dan luka di pipi. Pelaku pun langsung kabur kerumahnya di Tanggahan, Susut Bangli. Korban dalam keadaan terluka kemudian melaporkan penganiayaan ke Polsek Kota Gianyar dini hari itu juga.
Kapolsek Gianyar Kompol Adnan Pandibu SIK, mengatakan, setelah menerima laporan dari korban, petugas kemudian memberi pertolongan kepada korban dengan mengantar ke rumah sakit. Setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi, diketahui bahwa pelaku adalah Komang A dan Wayan AD. "Terhitung hari ini (Minggu, 27/11) kedua pelaku dilakukan penahanan dan ditempatkan di RTP Polsek Gianyar. Pelaku terancam pasal 170 subsider pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara" tegas Kompol Adnan. gus/ari
Komentar