PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

KPU Belum Bisa Sosialisasi Kotak Kosong di Pilkada Buleleng

Senin, 21 November 2016

00:00 WITA

Denpasar

3586 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Pilkada Buleleng menjadi atensi KPU Pusat di Jakarta. Karena itu, KPU Kabupaten Buleleng belum bisa melakukan sosialisasi kotak kosong pada Pilkada Buleleng, yang sejauh ini hanya meloloskan pasangan Putu Agus Suradnyana - Njoman Sutjidra (PASS), yang diusung PDIP bersama koalisi.

Selain karena menjadi atensi pusat, sosialisasi kotak kosong ini belum dilakukan karena masih menunggu proses hukum yang sedang ditempuh paket dari calon independen Dewa Nyoman Sukrawan - Gede Dharma Wijaya (SURYA). Paket SURYA didukung Partai Golkar, Partai Demokrat dan PKS.

"Kita tidak bisa mendahului proses hukum yang sedang berjalan saat ini, karena paket SURYA sedang memproses laporan di PTUN dan Panwaslu," papar Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di Denpasar, Minggu (20/11).

Lantaran ada laporan ke PTUN serta Panwaslu ini, imbuhnya, KPU tidak bisa melakukan sosialisasi kotak kosong. "Nanti kalau kita melakukan sosialisasi kotak kosong, KPU dianggap tidak independen dan mendukung pasangan tertentu. Ini yang harus kita jaga,” ujarnya.

Saat ini, demikian Raka Sandi, paket SURYA sedang memproses dua laporan yakni ke Panwaslu dan PTUN. Laporan ke Panwaslu, terkait dengan verifikasi jumlah kartu tanda penduduk (KTP) dukungan Paket SURYA, yang dinilai tidak obyektif. Sementara laporan ke PTUN, terkait dengan penetapan pasangan calon yang dinilai terlalu cepat dan tidak sesuai mekanisme yang ada.

"Keputusan dari kedua laporan ini belum ada. Makanya, kita tidak bisa melakukan sosialisasi pemilihan dengan kotak kosong,” tandas Raka Sandi.

Selain itu, imbuhnya, format kertas suara kotak kosong hingga saat ini belum diterima KPU Kabupaten Buleleng. Kertas suara itu sudah dikonsultasikan dengan KPU Pusat. "Ini merupakan kewenangan KPU Pusat untuk memberikan sosialisasi kotak kosong. Kami sudah koordinasikan dengan pusat,” beber Raka Sandi.

Sementara Komisioner KPU Provinsi Bali I Wayan Jondra, menambahkan, kasus kotak kosong pada Pilkada Buleleng merupakan kali pertama terjadi di Indonesia. "Itu bukan dalam pengertian kotak yang tidak ada kertas suaranya, tetapi masyarakat tetap mencoblos kertas suara dan pilihannya apakah di gambar pasangan calon atau gambar kotak kosong,” urai Jondra.

Dengan Pilkada hanya satu putaran, demikian Jondra, maka pasangan yang mendapat suara terbanyak tetap dianggap sebagai pemenang. Kecuali dalam melawan kotak kosong, maka pasangan yang mengantongi 50 persen suara plus 1 dinyatakan sebagai pemenang.

"Bila suara (pasangan calon tunggal) kurang dari 50 persen (atau kalah dari kotak kosong) maka Mendagri harus melantik Penjabat Bupati dengan kewenangan yang sama seperti bupati sampai dengan Pilkada berikutnya," tegas Jondra. san/ari


Komentar

Berita Terbaru

\