Buleleng, suaradewata.com – Sengketa status kepemilikan tanah negara lokasi Pembangunan Rumas Sakit Pratama (RS Pratama) di Desa Giri Emas akhirnya berujung laporan dugaan tindak pidana korupsi. Berawal dari laporan yang masuk ke meja Polres Buleleng dari LSM FPMK (Forum Peduli Masyarakat Kecil) yang diantar langsung Sekretaris ormas itu yakni Ketut Suastika alias Nyok, Selasa (8/11). Dalam hal apa dugaan korupsinya?
"Terjadi penghancuran sebuah Lapangan Tembak milik Perbakin diatas lahan itu. Sebelumnya, pembangunan lapangan tembak tersebut seluruhnya menggunakan dana APBD. Dan setelah dihancurkan, lalu besi bekas yang berasal dari lapangan tembak kemudian dijual oleh oknum tanpa melalui mekanisme yang seharusnya ke seorang pengepul rongsokan di Kelurahan Kampung Kajanan," ungkap Nyok dikonfirmasi di Polres Buleleng.
Menurut keterangan Nyok, besi-besi bekas dari lapangan tembak itu dijual oleh oknum berinisial GA, warga Banjar Tegal, Desa Kubutambahan. Dan ironisnya, GA pun diketahui juga seorang aktivis sebuah LSM di Kabupaten Buleleng yang sebelumnya sering mengkritisi kebijakan pemerintah di bumi Panji Sakti.
Menurut Nyok, besi yang dijual tanpa melalui prosedur lelang tersebut sudah terpantau sejak dua pekan lalu olehnya. Yang saat ini, lanjutnya, besi-besi yang sebelumnya dibeli dari dana APBD itu pun lalu masih ada di gudang penyimpanan rongsokan milik pengusaha barang bekas di jalan Dewi Sartika Singaraja bernama Salim.
"Besi bekas itu sebagian besar digunakan untuk tiang. Setelah lapangan tembak itu dihancurkan, besi bekas tersebut kemudian dikumpulkan. Dan berdasarkan hasil penelusuran kami, dijual seharga Rp10 juta oleh GA sekitar dua pekan lalu kepada Salim," ujarnya.
Dari keterangan Nyok, besi-besi bekas yang dijual kepada Salim diangkut dengan kendaraan truk. Yang menurut penuturannya, ada sekitar dua unit truk yang digunakan untuk mengangkut besi bekas lapangan tembak Perbakin Buleleng.
Lapangan tembak milik Perbakin tersebut dibangun sekitar tahun 2003 silam. Yang pembangunannya dilakukan dalam rangka persiapan pelaksanaan Pekan Olah Raga Daerah (PORDA) yang kini berganti menjadi Porprov. Saat itu, Buleleng menjadi tuan rumah pelaksana kegiatan olahraga se-Bali tersebut. Sehingga, lapangan tembak dibuat oleh Perbakin yang kala itu masuk salah satu cabang olahraga bergengsi dalam Porda.
Terkait penjualan besi-besi itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Buleleng, I Gusti Ngurah Mahapramana, mengatakan tidak mengetahui terkait penjualan besi bekas tersebut. Ia yang dikonfirmasi melalui telepon seluler mengaku sedang berada di Jakarta.
Mahapramana pun mengaku dirinya tidak berkompeten untuk menyikapi terkait ketidaktahuan akan permasalahan asset milik Pemkab Buleleng tersebut. "Coba langsung saja konfirmasi ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Buleleng. Sebab saya tidak mengetahui hal itu (Penjualan aset besi bekas lapangan tembak)," pungkasnya dikonfirmasi awak media.
Sebelumnya diberitakan suaradewata.com tentang pembangunan RS Pratama di kawasan tanah negara tersebut. Aksi saling klaim pun muncul hingga sontak membuat anggota DPRD Provinsi Bali yakni Dewa Nyoman Rai merasa geram dan berencana turun ke lokasi untuk memastikan status tanah yang konon disebut milik Provinsi Bali.
Pasalnya, Dewa Rai pun mengaku sama sekali tidak pernah mengetahui pembahasan terkait penggunaan tanah negara itu sesuai fungsinya yang harus turut mengetahui rencana penggunaan aset terutama milik Provinsi Bali.
Terkait kelanjutan proses laporan dugaan korupsi penjualan aset daerah berupa besi bekas lapangan tembak Perbakin tersebut, Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP. Teuku Richi Fadliansyah belum berhasil dikonfirmasi. adi/ari
Komentar