PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Korban Pencurian Istri PTT Terus Bertambah

Rabu, 02 November 2016

00:00 WITA

Bangli

5825 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Bangli, suaradewata.com – Sehari pasca penangkapan tersangka kasus pencurian yang melibatkan pelaku Ni Made SW (28), sejumlah korban lain berdatangan ke Mapolsek Bangli, Rabu (02/11/2016). Kedatangan mereka tak lain untuk melaporkan kasus pencurian yang menimpanya dan diketahui dilakukan oleh tersangka istri Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemkab Bangli ini.

Sesuai pantauan di Mapolsek Bangli, sejumlah korban yang melaporkan kasus pencurian yang dialaminya yakni Ida Ayu Komang Ratnasari, pegawai toko busana adat Bali yang berlokasi di Lingkungan Gunaksa dan Ni Made Widia pegawai Sophie Martin di Jalan Brigjen Ngurah Rai. Dua orang ini sama-sama kehilangan handphone. Sesuai laporan korban mengaku, masing-masing kehilangan satu Handphone saat tersangka mendatangi tempat jualannya. “Saat itu, ibu ini datang ke toko bermaksud untuk membelikan pakaian anaknya. Saat saya mengambilkan pakaian itu, lalu ibu itu tiba-tiba pergi mengurungkan niat belanja dan HP saya diatas meja sudah hilang,” ungkap Dayu Komang.

Kejadiannya sendiri, diperkirakan tanggal 26 Oktober lalu. “Saya ingat betul ciri-cirinya dan setelah saya liat pelakunya tadi secara langsung di Polsek, benar ini orangnya yang mengambil HP saya,” beber Dayu Komang.

Sementara itu, Kapolsek Bangli, Kompol Dewa Gede Mahaputra saat dikonfirmasi membenarkan adanya tambahan korban itu. Sesuai hasil pengembangan sementara, ada dua tambahan korban yang secara resmi telah melapor ke Polsek. “Dengan demikian total korban yang sudah melapor lima orang, setelah kemarin ada tiga orang yang telah melaporkan kasusnya,” ungkap Kapolsek Kompol. I Dewa Gede Mahaputra didampingi Kanit Reskrim Iptu I Ketut Purnawan.

Pihaknya juga menjelaskan, dari hasil pengembangan kemungkinan masih ada tambahan korban lainnya. “Kemungkinan korban lain masih ada. Hanya saja, karena kerugiannya yang kecil, sehingga mungkin tidak dilaporkan. Tapi, saat ini anggota masih terus melakukan pengembangan,” sebutnya.  

Disampaikan, modus pelaku melakukan aksi pencurian tersebut dengan berpura-pura membeli pakaian. Selanjutnya saat korban lengah, pakaiian maupun handphone milik korban yang berada diatas meja langsung diembat dan dibawa kabur. Selanjutnya, HP tersebut oleh tersangka dijual di salah satu counter bilangan Kota Bangli seharga ratusan ribu. “Tersangka ibu dua anak ini, nekat mencuri karena faktor ekonomi dan kepepet untuk membeli susu anaknya,” jelasnya.

Meski demikian, atas perbuatannya itu pelaku dijerat pasal 362 jo 65 KUHP tentang pencurian biasa yang dilakukan secara berulang kali dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sebelumnya, aksi tersangka terungkap setelah aksi pencuriannya di salah satu toko pakaian yang berada di Bangli dalam sepekan terakhir, terekam CCTV. Dari rekaman tersebut, ciri-ciri tersangka berhasil diketahui dan berdasarkan keterangan saksi-saksi akhirnya tersangka berhasil ditangkap ditempat kosnya yang beralamat di jalan LC. Uma Bukal, Gunaksa, Cempaga, Bangli, Selasa (01/11). ard/ari


Komentar

Berita Terbaru

\