PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Ratusan Villa dan Spa di Karangasem Beroperasi Secara Ilegal

Rabu, 02 November 2016

00:00 WITA

Karangasem

3547 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

ilustrasi

Karangasem, suaradewata.com - Banyaknya villa dan usaha Spa yang tidak berizin di Karangasem yang tetap saja dibiarkan beroperasi tanpa ada tindakan tegas dari Tim Yustisi membuat dewan Karangasem meradang. Pasalnya dari data yang dimiliki dewan ada ratusan villa yang tak mengantongi izin sementara usaha Spa jumlahnya puluhan. 

Ketua Komisi III DPRD Karangasem, I Gusti Agung Dwi Putra, kepada wartawan Rabu (02/11/2016) mengaku sangat menyayangkan sikap Pemkab Karangasem yang seolah membiarkan ratusan villa dan puluhan usaha Spa tak berizin itu tetap beroperasi, dimana pemerintah tidak bisa memungut pajak untuk PAD dari tempat usaha itu. 

“Dulu kami sempat turun melakukan Sidak, ada ratusan villa yang tidak berizin! Ya mestinya pemerintah bisa mengembil tindakan tegas. Karena tidak berizin yang tidak bisa dipungut pajaknya,” kata Gung Dwi sapaan anggota dewan asal Selat ini. 

Selain villa diakuinya ada puluhan tempat usaha Spa di seluruh obyek wisata di Karangasem termasuk di dalam Kota Amlapura yang tidak mengantongi izin alis bodong. Nah mestinya kata dia pemerintah juga menindak tempat usaha ilegal tersebut. Apalagi saat ini kondisi APBD Karangasem sangat memperihatinkan dimana PAD merosot tajam. Artinya kata Gung Dwi, Pemerintah bisa mengoptimalkan pemasukan daerah dari sektor pariwisata diantaranya pemasukan dari villa dan tempat usaha Spa itu. 

“Kami dari Komisi III dalam waktu dekat ini akan turun melakukan Sidak ke seluruh villa dan tempat usaha Spa yang tak berizin yang ada di Karangasem,” sebutnya. 

Sementara itu dari data yang diterima dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Karangasem, dari puluhan tempat usaha Spa yang beroperasi di seluruh obyek wisata di Karangasem tercatat baru empat saja yang berniat baik mengurus izin, dan satu diantaranya sudah keluar izinnya. Sedangkan lainnya masih beroperasi secara ilegal. Untuk villa dari ratusan villa yang ada baru 38 villa yang tercatat mengurus izin di tahun 2016, sementara tahun 2015 lalu sebanyak 16 hotel melati dan 19 pondok wisata yang sudah diterbitkan izinnya. nov/ari


Komentar

Berita Terbaru

\