Asyik Bercumbu Ahmadi Bacok Kepala PIL Istrinya
Selasa, 25 Oktober 2016
00:00 WITA
Denpasar
4213 Pengunjung
suaradewata
Denpasar, suaradewata.com - Ahmadi, nekat membacok pasangan selingkuhan istrinya PA, 31 bernama Ahmad Toli, 36, dengan sebilah pisau.
Saat itu pelaku memergoki istri yang dinikahinya selama tiga tahun tengah asyik bermasyuk ria di kamar kostannya di Jalan Cokrominoto, Gang Kelapa Muda, Denpasar Barat pada Senin (24/10) sekitar pukul 01.30 wita dini hari.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Zulkipli Ritonga menerangkan, pelaku Ahmadi Senin (24/10) sekitar pukul 24.00 wita malam hendak pulang ke tempatnya dimana dia sehari-hari terkadang numpang tidur di Gudang Mebel, di kawasan Gatot Subroto Barat.
"Pelaku sudah curiga jika istrinya itu selingkuh jadi dia sudah mempersiapkan pisau yang diselipkan di perut tersangka," ujarnya di Denpasar, Selasa (25/10).
Setelah sampai, tambahnya pelaku sempat buang air besar di kamar mandi dekat kostan Istrinya. Setelah selesai sekitar pukul 01.30 wita, pelaku langsung menghampiri kost-kostan istrinya dan langsung membuka jendela istrinya dan langsung membuka pintu kamar kosnya.
"Dia melihat istrinya dalam keadaan sudah telanjang bulat bersama lelaki yang bukan suaminya (PIL) ya seketika pelaku langsung membacok lelaki tersebut ke bagian dada sebelah kiri dan bagian kepala berapa kali," paparnya.
Dari pengakuan pelaku, PIL istrinya rupanya sudah menjalin hubungan selama 1,5 bulan. Dan selama menikah tiga tahun keduanya dikarunia satu orang anak.
"Jadi istrinya tersangka ngaku sudah pisah ranjang dengan suaminya selama 1,5 bulan itu dan mereka memang menjalin hubungan layaknya kekasih selama 1,5 bulan itu," tukas mantan Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara ini.
Akibat dibacok kepalanya, korban Ahmad Toli kini menjalani perawatan intensif di RS Sanglah lantaran mengalami luka serius di kepala. Sementara istri pelaku mendapat cekikan dan telah keluar dari RS Sanglah dan melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Mapolsek Denbar.
"Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti pisau dan pakaian pelaku atau korban. Sementara kita kenakan pasal 351 tentang Penganiyaan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya. ids/ari
Komentar