Wow, Residivis Bobol 30 Villa dan Toko di Kuta Utara
Senin, 24 Oktober 2016
00:00 WITA
Badung
4029 Pengunjung
suaradewata.com
Badung, suaradewata.com - Residivis spesialis maling toko dan villa di kawasan Kuta Utara, Badung berinisial Roni Efendi, laki-laki pengangguran asal Banyuwangi, 26, yang beralamat di Banjar Gerang, Kecamatan Tabanan diringkus Satuan Reskrim Polsek Kuta Utara pada awal Oktober 2015 lalu di pinggiran Pantai Batu Bolong sekitar pukul 11.30 wita siang.
Tersangka ditangkap usai beraksi di salah satu toko di kawasan Padang Linjong, Desa Canggu, Kuta Utara.
Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara, Iptu Putu Ika menjelaskan, ditangkapnya tersangka berkat informasi dari masyarakat. Tersangka ditangkap pada awal bulan Oktober 2016 lalu usai beraksi di salah satu TKP di kawasan Kuta Utara.
"Tersangka atas nama Roni Efendi asal Banyuwangi. Dari keterangan pelaku mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 30 kali di TKP yang berbeda di wilayah Kuta utara selama tahun 2016 hingga ditangkap, pada awal Oktober lalu," ujarnya seijin Kapolsek Kuta Utara AKP Pius X Febry Aceng Loda, dikonfirmasi Senin (24/10).
Pengangguran yang beralamat sementara di Banjar Gerang, kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan ini, menurutnya seorang residivis tahun 2015 dengan kasus yang sama.
"Dia residivis dengan kasus yang sama. Pelaku sering mengambil barang berupa Laptop, kamera, handphone dan uang tunai. Selama melakukan aksinya, pelaku hanya sendirian dengan modus mengambil dengan mudah pada siang hari. Apabila toko atau villa yang dilihat sepi atau pintu terbuka, pelaku segera melakukan aksinya," ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat ini.
Dibeberkannya, ada sekitar 30 TKP yang disasar pelaku antara lain, Desa Canggu 5 TKP Villa dan 1 Toko, Desa Tibubeneng 7 TKP Villa, di Kelurahan Kerobokan Kelod 13 TKP Villa, di Kelurahan Kerobokan 2 TKP Villa dan di wilayah hukum Mengwi 2 TKP Villa.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti dari tersangka antara lain, satu buah tas warna coklat, satu buah celana pendek kain, satu unit sepeda motor yamaha mio warna hitam biru, tiga buah laptop merk Apple, satu buah kamera merk Cannon, satu buah HP merk Iphone dan satu buah HP merk Samsung.
"Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun," katanya. ids/ari
Komentar