Tamara Hadir di Pengadilan Sebagai Saksi Korban Kasus Penganiayaan
Selasa, 18 Oktober 2016
00:00 WITA
Denpasar
3432 Pengunjung
suaradewata
Denpasar, suaradewata.com - Artis Tamara Blezsynki hadir di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (18/10.) Bali. Kedatangannya untuk menyampaikan keterangan sebagai saksi korban dari kasus penganiayaan yang dialaminya beberapa waktu lalu dengan terdakwa I Wayan Sobrat.
Dalam keterangannya, dihadapan Hakim Ketua Gede Ginarsa, Tamara mengaku sudah merasa tidak nyaman lagi tinggal di Canggu Bali sejak perkara itu.
"Setiap hari saya dibuntuti,diancam bahkan anak saya yang masih kecil juga diteror. Saya merasa tidak nyaman lagi sejak saat kejadian itu. Saya dikejar dan dijambak," ujar Tamara dimana peristiwa tersebut puncaknya tejadi pada 14 April 2016 lalu.
Soal teror sebelum peristiwa itu terjadi, dirinya mengaku sempat melaporkan ke desa adat Banjar setempat terhadap tindakan dari Wayan Sobrat yang juga dihadirkan dalam persidangan ini.
Bahkan saat dirinya di jambak, Tamara mengaku pusing. Bahkan hal itu dibuktikan dengan hasil visum ada beberapa bagian rambutnya yang terputus.
Saya benar benar stress saat itu. Terus dibayangi ketakutan. Kemana saya keluar dibuntuti, dia kejar saya terus dan bilang saya kena karma. Hanya itu yang saya dengar," katanya.
Sementara soal tuduhan terhadap terdakwa yang dikatakan menjambak rambut panjang Tamara, dibantah keras oleh terdakwa, I Wayan Sobrat.
"Semua yang dikatakan ada benar dan salah. Tidak benar saya jambak dia," bantahnya.
Bahkan ungkapan panjang lebar Tamara dihadapan Majelis Hakim dari Tamara dipertanyakan oleh Kuasa Hukum Wayan Sobrat KH Iswahyudi SH sebagai hal yang biasa dalam perannya sebagai aktris yang berakting.
"Sebelumnya anda sebagai aktris sinetron ya. Dalam memerankan karakter sudah terbiasa akting. Saya rasa cukup," sentil pengacara terdakwa. ids/ari
Komentar