Sat Pol PP “Tangkap Basah†Perokok di Puskesmas
Kamis, 13 Oktober 2016
00:00 WITA
Tabanan
5057 Pengunjung
suaradewata
Tabanan, suaradewata.com – Upaya Satuan Polisi Pamong (Sat Pol PP) Tabanan untuk menegakkan aturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terus dilakukan. Buktinya, inspeksi mendadak (sidak) acap kali dilakukan. Sejumlah pelanggaran berhasil ditemukan di beberapa lokasi, termasuk yang menjadi tempat pelayanan publik.
Kamis (13/10/2016), Sat Pol PP kembali menemukan pelanggaran saat melakukan sidak di seputaran Kecamatan Tabanan. Pelanggaran didominasi dengan temuan asbak di beberapa tempat pelayanan publik. Seperti di beberapa kantor desa seperti di Kantor Perbekel Dajan Peken dan Bongan. Sementara di Kantor Desa Dauh Peken ditemukan belum adanya tanda peringatan dilarang merokok atau KTR.
Tapi yang menarik dari sidak kali ini, tim mendapati seseorang yang “tertangkap basah” sedang merokok di Puskesmas III Tabanan. Pelanggar tersebut, selain mendapatkan teguran, juga akan dipanggil ke Kantor Badan Sat Pol PP Tabanan untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
Hal serupa juga diberlakukan bagi petugas di Kantor Desa Dajan Peken dan Bongan yang menjadi lokasi ditemukannya asbak.
Selain di kantor desa dan puskesmas, tim juga menyusuri sekolah-sekolah yang ada di Tabanan. Di antaranya SMAN 1 Tabanan dan SMAN 2 Tabanan. Di dua tempat tersebut, petugas memang tidak mendapati adanya pelanggaran. Namun, kedua tempat tersebut belum dilengkapi dengan peringatan dilarang merokok atau KTR seperti di Kantor Desa Dauh Peken. ina/hai
Komentar