PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Sidak KTR di Kecamatan Selemadeg, Nihil Pelanggaran

Rabu, 05 Oktober 2016

00:00 WITA

Tabanan

3648 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Tabanan, suaradewata.com - Tim Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Tabanan kembali melakukan sidak. Kali ini Tim dipimpin oleh Plt. Kabid SDA Satpol PP Kabupaten Tabanan Made Jana.mengawali sidak di Kantor Desa Perbekel Selemadeg, Rabu (5/10), di tempat ini tidak ditemukan pelanggaran dan sudah terdapat stiker KTR.

Selanjutnya Tim menyisir beberapa tempat seperti kantor Camat Selemadeg, Kantor UPTD gabungan yaitu dinas  Badan Perikanan,Peternakan, dan Pertanian  dan tidak di temukan Pelanggar hanya saja kurang terdapat stiker KTR (Kawasan Tanpa Rokok) lalu  Tim memberikan Stiker KTR agar masyarakat megetahui bahwa kantor yang terdapat stiker KTR tidak boleh merokok di sembarang tempat.

Di Kantor UPTD Pendidikan dan Arsip kecamatan Selemadeg, Kantor perbekel  desa  Bajera dan Kantor Puskesmas I kecamatan Selemadeg tidak juga di temukan pelanggar, jadi Perda dan Peraturan Bupati  No.40 tahun 2014 sudah sangat baik dilaksanakan oleh masyarakat khususnya dikecamatan Selemadeg Kabupaten tabanan. Agar masyarakat mengerti tentang bahaya nya merokok tersebut bagi diri sendiri dan orang lain.

Selanjutnya Tim KTR menuju SMA Negeri 1 Selemadeg, pada saat Tim datang disambut oleh Ni Luh Putu Suastini,S.Pd., selaku Wakil kepala bagian kesiswaan di SMA Negeri 1 Selemadeg. Selanjutnya Tim berinisiatif mengumpulkan para guru dan di kumpulkan di ruang Guru SMA negeri 1 Selemadeg, agar bisa di berikan wawasan dan bimbingan kepada para siswa apa itu KTR (Kawasan Tanpa Rokok) dan bahaya nya merokok bagi diri sendiri dan oarng lain.

Made Jana mengatakan bahwa merokok itu bisa menyebabkan penyakit Jantung, kanker getah bening, Penyakit Paru-paru,Impoten dan bagi para wanita bisa menyebabkan kemandulan. Dimana saja tempat yang tidak boleh merokok di area sekolah atau tempat menuntut Ilmu, di area Rumah sakit, di area Ibadah atau tempat Persembahyangan. Merokok juga samgat tidak baik bagi orang lain sering kali disebut sebagai perokok pasif karena asap yang disebabkan sangat lah berbahaya,bagi yang menghirupnya. gin/ari


Komentar

Berita Terbaru

\