PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Massa Pasubayan Desa Adat Tolak Reklamasi Kembali Datangi DPRD Bali

Senin, 03 Oktober 2016

00:00 WITA

Denpasar

4697 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Denpasar, suaradewata.com – Pasubayan Desa Pakraman Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa, kembali bertandang ke Gedung DPRD Bali, Senin (3/10/2016). Ada pemandangan berbeda dalam aksi ratusan massa tolak reklamasi Teluk Benoa kali ini, dibanding dengan aksi pada tanggal 25 Agustus 2016 lalu.

Ketika itu, massa aksi hanya diterima oleh dua orang anggota DPRD Bali. Bahkan karena kecewa dengan para wakil rakyat yang lebih memilih melakukan kunjungan kerja, massa Pasubayan Desa Pakraman Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa dalam aksinya saat ini “menduduki” Gedung Dewan selama tiga jam. Bahkan, baik halaman maupun Gedung Dewan berlantai tiga itu, dijejali dengan bendera dan spanduk tolak reklamasi Teluk Benoa.

Namun kali ini, massa Pasubayan Desa Pakraman Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa yang dikawal ketat aparat keamanan, diterima oleh 40 orang dari total 55 orang wakil rakyat di Renon. Bukan itu saja. Sebab kali ini, selain berorasi di Halaman Kantor DPRD Bali, perwakilan massa aksi juga diterima untuk berdialog dengan anggota dewan di Ruang Rapat Gabungan Lantai 3 Gedung DPRD Bali.

Seperti disaksikan, pada pagi hari ratusan massa Pasubayan Desa Pakraman Bali Tolak Reklamasi Teluk mendatangi Gedung DPRD Bali. Dan sekitar pukul 09.00 Wita, massa yang rata-rata menggunakan pakaian adat madya lengkap dengan baju putih bertuliskan tolak reklamasi Teluk Benoa, mulai berkumpul di halaman Kantor DPRD Provinsi Bali.

Pada kesempatan tersebut, setidaknya ada dua agenda besar yang diusung massa Pasubayan Desa Pakraman Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa. Pertama, menindaklanjuti aksi tolak reklamasi Teluk Benoa yang dilaksanakan pada 25 Agustus 2016 di Kantor DPRD Bali. Apalagi dalam aksi ketika itu, hanya dua orang anggota dewan yang menerima massa, karena anggota dewan lainnya sedang kunjungan kerja ke luar daerah.

Kedua, Pasubayan Desa Adat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa mempertanyakan tindak lanjut yang sudah dilakukan DPRD Bali terkait dengan aspirasi dan pernyataan sikap yang sudah disampaikan kepada DPRD Bali dalam aksi terdahulu. Ketika itu, massa menuntut DPRD Provinsi Bali menggunakan wewenangnya untuk menolak reklamasi Teluk Benoa.

Dalam aksi kali ini, massa yang dipimpin langsung Koordinator Pasubayan Desa Adat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa, Wayan Suarsa, mendesak DPRD Bali bersikap. Di antaranya merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo dan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, agar segera mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2014. san/hai


Komentar

Berita Terbaru

\