KMHDI Desak UU Penghapusan Kekerasan Seksual Segera Disahkan
Jumat, 30 September 2016
00:00 WITA
Denpasar
4386 Pengunjung
suaradewata
Denpasar, suaradewata.com – Pimpinan Daerah Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia Bali (PD KMHDI Bali) mendesak Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual untuk segera disahkan oleh DPR-RI. Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Ketua PD KMHDI Bali, I Ketut Bagus Arjana Wira Putra dihadapan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) dalam dialog yang bertopik membedah RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual di Aula PHDI Provinsi Bali, Jumat (30/9/2016).
Alasan utama yang menjadi dasar UU ini untuk segera disahkan, ialah adanya peningkatan kasus kekerasan seksual di Indonesia hingga Bali khususnya. Ketut Putra membeberkan, berdasarkan catatan tahunan Komisi Nasional Antikekerasan terhadap perempuan menunjukan, pada tahun 2013 terdapat 279.760 kasus kekerasan terhadap perempuan dan salah satunya sudah termasuk kekerasan seksual. Kemudian jumlahnya meningkat di tahun 2014 menjadi 293.220 kasus dan bertambah hingga mencapai 321.752 kasus pada tahun 2015.
"Untuk Bali khususnya Kota Denpasar, pada tahun 2013 ada 13 kasus kekerasan seksual dan tahun 2014 meningkat menjadi 25 kasus, kemudian di Klungkung pada bulan Juni 2016 lalu seorang bocah 12 tahun telah menjadi korban pelecehan seksual oleh pamannya," terang pria asli Kabupaten Klungkung ini.
Dia juga mengkritisi, agar RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, pada Bab V mengenai Pencegahan Kekerasan Seksual, Pasal 14 agar dipertajam bentuk-bentuk pencegahannya. "Jangan sampai ada kalimat yang tidak tegas di RUU ini, seperti pada point a yang menerangkan Membuat kebijakan penghapusan kekerasan seksual di internal dan lingkungan Lembaga Negara, Korporasi dan Lembaga Masyarakat," jelasnya.
Itu kalimat pencegahannya terlalu normatif. Kalau mau tegas, kata Putra bahwa langsung saja pencegahan seksual berisi tentang Mewajibkan lembaga penyiaran untuk tidak menyiarkan adegan seksual dan iklan pengobatan berbau seksual di televisi hingga radio. Kemudian, meminta lembaga pendidikan untuk mengedukasi para siswanya berprilaku sehat dengan menerapkan program Revolusi Mental.
"Saya minta DPR RI untuk segera melahirkan UU Penghapusan Kekerasan Seksual, walaupun saat ini RUU itu masih berada di urutan ke 167 dalam Prolegnas 2016," ucapnya.
Dia juga menantang DPR untuk segera hadir membantu masyarakat dan menjadi lembaga yang progresif. Walaupun Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
"PD KMHDI Bali tidak bisa bergerak sendiri, perlu bantuan PP KMHDI di Pusat Jakarta untuk memperjuangkan UU ini agar segera lahir," tutupnya.
Sementara, Nengah Sukardika dari lembaga Manikaya Kauci meminta penghapusan kekerasan seksual ini tidak hanya dimasukan ke hukum nasional. Namun dalam Perarem Desa Adat perlu dimasukan, untuk memberikan sanksi adat apabila ada warga adat yang berperilaku seperti itu. rls/hai
Komentar