PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

DKP Denpasar Kembali Sidangkan Belasan Pembuang Sampah Sembarang

Kamis, 29 September 2016

00:00 WITA

Denpasar

4714 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Denpasar, suaradewata.com – Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Denpasar kembali menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) untuk menindak para pelanggar kebersihan di Kota Denpasar. Sidang Tipiring kali ini digelar di Balai Banjar Kaja Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Kamis (29/9/2016).

Sidang dipimpin Hakim Estar Oktavi, SH, MH dengan Panitera I Komang M Malik SH, dan Kadek Hendra Palgunadi SH, serta Jaksa Gede Agus Wahyu Premana Surya, SH dan Gede Wiraguna Wiradarma SH.

Sidang tersebut menindak 13 orang pelanggar. Sebanyak 13 pelanggar yang dinyatakan melanggar pasal 12 ayat 2 sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum di Kota Denpasar yang dikenakan denda Rp 500 ribu rupiah atau kurungan selama tujuh hari.

Kepala Dinas DKP Kota Denpasar Ketut Wisada mengatakan, sidang tipiring bagi para pelanggar sampah ini merupakan suatu pembelajaran atau edukasi untuk warga lainnya yang masih melanggar membuang sampah sembarang. Terkait dengan sidang tipiring ini, dimana dilaksanakan hampir setiap dua minggu sekali, bertujuan menciptakan Kota Denpasar yang bersih. Sesuai dengan intruksi langsung Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra yang berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2015 dan Perwali Nomor 11 Tahun 2016 serta Perda Nomor 3 Tahun 2015, maka pihaknya berkewajiban untuk terus melaksanakannya. Dimana kegiatan ini merupakan suatu upaya pembenahan masyarakat dalam rangka melaksanakan kebersihan di Kota Denpasar.

“Kami meminta kepada seluruh warga masyarakat Kota Denpasar untuk bersama-sama menjaga kebersihan. Sidang tipiring ini merupakan suatu pembinaan sekaligus pendidikan apabila masyarakat Kota Denpasar melanggar apa yang telah menjadi aturan di Kota Denpasar” ujarnya di Denpasar, Kamis (29/9/2016).

Ia berharap kepada masyarakat Kota untuk bersama-sama menjaga kebersihan Kota Denpasar. “Hal ini sebenarnya kita hindari karena bukan semata-mata untuk mencari denda dan mencari kesalahan tetapi intinya adalah untuk membuat Kota Denpasar yang bersih dan tidak membuang sampah sembarang," tegasnya.

Lebih lanjut Ketut Wisada mengatakan, sudah dilakukan pembentukan kelompok-kelompok swakelola sampah oleh Desa dan Kelurahan di masing-masing daerah. "Mari kita ikuti aturan itu sehingga tidak ada lagi sampah di ruas-ruas jalan yang menggangu,” pintanya.

Pada sidang kali ini terdapat 13 pelanggar, ini merupakan suatu temuan yang menurun, artinya beberapa warga Kota Denpasar mulai sadar dan mulai paham aturan serta peduli kebersihan, namun disini perlu kita tegaskan yakni untuk warga pendatang.

"Nampaknya hampir 90 warga pendatang yang seolah-olah tidak tau, kami berharap warga mengetahui peraturan yang ada di Kota Denpasar dan tidak terulang lagi  temuan pelanggaran hal seperti ini,” ujarnya.

Dalam sidang kali salah seorang pelanggar Ari Suarniti sempat bersitegang dengan hakim dan merasa dirinya tidak salah, namun setelah diberi penjelasan oleh petugas akhirnya ibu yang mengaku pembisnis ini mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan lagi. ids/hai

 


Komentar

Berita Terbaru

\