PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Kasus UP Masuk Pelimpahan Tahap II

Selasa, 27 September 2016

00:00 WITA

Bangli

4620 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Bangli, suaradewata.com – Kasus dugaan korupsi Upah Pungut (UP) yang menyeret dua mantan Kadispenda Bangli, Bagus Rai Darmayuda dan AA Gde Alit Darmawan selangkah lagi akan dilimpahan ke Pengadilan Tipikor. Hal ini, telah dilakukannya penyerahan berkas berikut tersangka serta barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (27/9/2016).

Kasipidsus Kejaksaan Negeri Bangli, Elan Jaelani SH, saat dikonfirmasi mengakui berkas kasus dugaan korupsi UP sudah rampung. Karena itu, penyerahan tahap II, berkas berikut tersangka dan barang buktinya telah dilakukan penyidik.

Dengan kata lain, bola panas kasus tersebut kini berada di JPU, yang masih akan meneliti barang bukti berikut mencocokkan keterangan tersangka maupun identitas tersangka. “Dengan penyerahan tahap dua ini, perpanjangan penahanan tersangka sepenuhnya hak JPU,” ungkap Jaelani didampingi Kasi Intel  Marhaniyanto.

Lebih lanjut, setelah pelimpahan ini maka tugas JPU berikutnya adalah melakukan penuntutan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor. Soal kapan penyerahannya, Jaelane tidak menentukan waktunya. Namun yang jelas pihaknya bakal secepatnya melimpahkanya ke Pengadilan Tipikor. “Kita secepatnya melakukan pelimpahan,” ujar mantan Kasi Intel Kejari Jambi itu.

Pantauan dari Kejaksaan Negeri Bangli, terlihat sebelum diserahkan oleh penyidik kepada JPU,  Bagus Rai Darmayuda  didampingi oleh penasehat hukumnya  Ahmad Adiani dan Made Suardika, menjalani tes kesehatan. Begitu halnya, AA Alit Darmawan, juga menjalani tes kesehatan.

Ditemui usai mendampingi klienya, Ahmad Adiani mengatakan  sesuai hasil tes kesehatan yang dijalani klienya, tekanan darah Bagus Rai Darmayuda naik  hingga 200/80 mm Hg.

Kata Penasehat Hukum asal Kerobokan ini, naiknya tekanan darah  klienya dikarenakan beban phisikis  yang harus ditanggung. Pasalnya klienya   merasa tidak bersalah dan  merasa dijadikan tumbal  dalam kasus ini serta penanganan kasus dianggap tebang pilih.

“Klienya kami hanya menjalankan perintah atasan. Jadi kenapa hanya beliau yang dikorbankan. Sebaliknya, sampai saat ini yang memberi perintah justru belum disentuh,” tegasnya menyayangkan. ard/hai

 


Komentar

Berita Terbaru

\