PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Dipicu Dendam, Dek Epek Nekat Tembakkan Airsoft Gun

Senin, 26 September 2016

00:00 WITA

Badung

4381 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Badung, suaradewata.com - Seorang pemuda bernama I Made Sumariyatha alias Dek Epek, 27, asal Kedonganan ditangkap Unit Reskrim Polsek Kuta pada Minggu (25/9/2016). Warga Kedonganan ini ditangkap lantaran telah merusak mobil milik I Ketut Nefo Prayogi, dengan menggunakan airsoft gun. Akibatnya korban merugi sebesar Rp 4 juta.
 
Masalah pengerusakan tersebut rupanya dipicu dendam pribadi antara pelaku dengan teman saksi korban yang bernama Bayu. Pelaku mengaku dendam lantaran Bayu merupakan korlap salah satu organisasi masyarakat di kawasan Kedonganan.
 
Kapolsek Kuta Kompol Wayan Sumara mengatakan, pelaku terlibat cekcok dengan teman korban saat berada di sebuah warung yang biasa digunakan untuk tempat minum-minum.
 
"Awalnya pelaku dan teman korban yang bernama Bayu ribut di warung Pak Jon yang tidak jauh dari TKP. Bayu mengaku sempat dipukul tapi bisa menghindar dan melarikan diri kerumah korban karena takut," kata Kapolsek, Senin (26/9/2016).
 
Pelaku yang emosi dan di bawah pengaruh alkohol kemudian merusak mobil korban dengan menggunakan airsoft gun hingga kaca belakang mobil korban pecah karena ditembus 16 peluru gotri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta.
 
"Usai melakukan pengerusakan pelaku sempat kabur. Petugas yang mendapat laporan dari korban kemudian menangkap pelaku saat berada di halaman rumah seseorang di lingkungan Anyar Gede, Kedonganan," kata Kapolsek yang menegaskan bahwa kasus ini murni masalah pribadi dan tidak terkait dengan ormas.
 
Ditanya kepada pelaku mengaku baru memiliki senjata tersebut dua bulan. Ditanya dendam pribadi apa dirinya dengan Bayu, Dek Epek mengaku kesal lantaran Bayu yang menjadi korlap salah satu organisasi masyarakat. "Dendam pribadi, kelakuannya menjadi korlap," ujarnya singkat.
 
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 406 KUHP tentang pengerusakan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. ids/hai


Komentar

Berita Terbaru

\