Terbelit Utang di Bank, Nyuri Mas Ratusan Gram
Kamis, 22 September 2016
00:00 WITA
Jembrana
7360 Pengunjung
suaradewata
Jembrana, suaradeawata.com – Gara-gara tokonya bangkrut dan terbelit hutang, NKW,42, asal Banjar tengah, Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo Kabupaten jembrana akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, melakukan pencurian perhiasan emas seberat ratusan gram untuk digadaikan. Dan uang hasil menggadaiakn perhiasan tersebut digunakan untuk membayar utang di bank.
Kasatreskrim Polres Jembrana AKP I Gusti Made Sudarma Putra seijin Kapolres Jembrana mengatakan, terungkapnya aksi nekat NKW ini berawal dari korban Ni Luh Putu Sri Andayani yang tinggal di Jalan Kenyeri,30, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana hendak membayar cicilannya di pegadaian. Saat itu, petugas pegadaian menyampaikan aka nada lelang. Saat itu korban menanyakan barang-barang apa saja yang akan dilelang sehingga petugas langsung menunjukannya.
Ternyata, dari sekian banyak perhiasan yang akan dilelang terdapat perhiasannya sendiri sehingga korban kaget. Saat ditanyakan terkait kepemilikan perhiasan yang mirip dengan punya dirinya ternyata yang menggadaikannya adalah NKW yang tiada lain temannya sendiri yang sering menjaga rumahnya. “Setelah korban mengetahui siapa yang menggadaikan perhiasannya itu langsung melaporkan ke Polres sehingga kami langsung melakukan penangkapan,” katanya
Lebih lanjut, Sudarma Putra mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya. pelaku juga mengaku, aksi pencuriannya dilakukan sebanyak tiga kali dari bulan Februari hingga November 2015, namun korban baru mengetahuinya pada bulan Mei 2016. Sehingga, dari ratusan geram perhiasan berbagai jenis mulai dari cincin, kalung, gelang dengan berbagai bentuk totalnya beratnya 151 gram, dengan nilai Rp 75.750.000.
“Seluruh perhiasan tersebut digadaiakan oleh pelaku Rp 45.530.000 serta uangnya tersebut digunakan untuk membayar utang. Sekarang pelaku dan sejumlah barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Jembrana. Pelaku kita jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,” tegasnya. dep/hai
Komentar