PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Tak Dapat Perokok atau Rokok, Asbak Pun Jadi Barang Bukti

Selasa, 20 September 2016

00:00 WITA

Tabanan

4305 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Tabanan, suaradewata.com – Inspeksi mendadak atau sidak Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terus digencarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Tabanan. Dan, Selasa (20/9/2016), sidak tersebut berlanjut di sepuluh tempat pelayanan publik.

Kesepuluh tempat yang disasar dalam sidak itu antara lain, Kantor Perbekel Tiying Gading, Kantor Camat Selemadeg Barat, Kantor Perbekel Antosari, Kantor UPTD Peternakan Selemadeg Barat, Kantor Perbekel Antap, Kantor Perbekel Lalang Linggah, Puskesmas Selemadeg Barat, Kantor Perbekel Selabih.

Meski tidak mendapatkan perokok atau rokok, sidak kali itu menemukan adanya empat asbak pada KTR. Keempat asbak itupun jadi barang bukti dan penyedianya atau penanggung jawab dari tempat pelayanan publik itu akan dipanggil ke kantor Sat Pol PP pada Rabu (21/9/2016).

"Bisa perbekel atau kepala desanya. Bisa juga sekretaris kepala desanya. Mereka akan dipanggil untuk diberikan pembinaan dan buat surat pernyataan,” jelas Kepala Badan Sat Pol PP Tabanan, I Wayan Sarba. 

Empat barang bukti asbak yang tersedia pada KTR tersebut ditemukan di Kantor Perbekel Tiying Gading, Kantor Camat Selemadeg Barat, Kantor Perbekel Antosari, dan Kantor Perbekel Antap.

Dia menginginkan semua pelayanan publik menjalankan Perda KTR dan berharap jangan lagi ada yang menyiapkan asbak. "Fasilitas pelayanan publik harus menjadi contoh dalam pelaksanaan perda ini. Namun, rupanya masih ada indikasi menyediakan asbak. Jadi perda ini perlu digencarkan lagi sosialisasinya,” tukas Sarba. ang/hai


Komentar

Berita Terbaru

\