Kapolda Benarkan Dir Narkoba Polda Bali Diperiksa Propam Mabes Polri
Selasa, 20 September 2016
00:00 WITA
Denpasar
5873 Pengunjung
suaradewata
Denpasar, suaradewata.com – Kapolda Bali Irjen Pol Sugeng Priyanto membenarkan bahwa pihak Propam Mabes Polri meminta ijin kepada dirinya untuk memeriksa Dir Narkoba Polda Bali Kombes Pol Frangky H Parapat terkait dugaan adanya pemotongan anggaran DIPA 2016 dan isu yang menyebut adanya pemerasan terhadap sejumlah kasus tindak pidana narkoba yang tidak sesuai prosedur.
"Mereka, Senin (19/9/2016) kemarin datang pukul 11.00 Wita siang meminta untuk bisa memeriksa Dir Narkoba saya. Dari Propam itu Paminal ya di bawah Propam. Ya saya dilapori, silahkan saja diproses," katanya di Mapolda Bali, Selasa (20/9/2016).
Menurutnya beberapa dugaan laporan yang masuk kepada pihaknya, antara lain misalnya ada pemotongan anggaran DIPA 2016, ada informasi juga beberapa kasus yang diproses tidak sesuai prosedur.
"Saya dilapori bahwa misalnya ada pemotongan anggaran DIPA 2016. Ada informasi juga beberapa kasus yang diproses tidak sesuai prosedur. Sekali lagi ini baru informasi. Intinya, silahkan dicek mana yang tidak sesuai prosedur. Kalau saya, silahkan saja kalau memang ada. OTT (Operasi Tangkap Tangan) tidak ada jelas. Terhadap pemeriksaan itu sendiri mendukung mekanisme yang ada di Polri. Saya belum dilapori lagi," ujarnya.
Terkait status yang bersangkutan, katanya, bukan kewenangannya untuk memberikan status apakah dia sebagai tersangka atau terperiksa. Lantaran, hal itu merupakan kewenangan Propam Mabes Polri.
"Yang minta saya itu Propam, Paminal (Pengawas Internal) itu di bawah Propam. Saya belum berikan status apa-apa. Nanti yang bisa memberikan status Propam," tandasnya.
Seperti diberitakan, Senin (19/9/2016) sekitar pukul 22.00 Wita, tim Paminal Mabes Polri telah mengawasi dan menemukan barang bukti (BB) uang Rp 50 juta di brankas Bensat (Bendahara Satuan Kerja) yang diduga milik Direktur Narkoba Polda Bali dalam kasus pemotongan anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2016.
Frangky diduga melakukan pemerasan terhadap 7 kasus narkoba dibawah 0.5 gram dan rata-rata dimintai Rp 100 juta dan satu kasus tersangka WNA Belanda juga diminta satu buah mobil Fortuner tahun 2016.
Selain itu, tim Paminal juga telah mengamankan rekaman percakapan APP Dir Res Narkoba pada tanggal 17 Agustus 2016 lalu kepada anggota yang isinya memerintahkan anggota untuk “86” kasus narkoba yang barang buktinya di bawah satu gram.
Saat ini, tim Paminal Mabes Polri diduga masih melakukan pemeriksaan di Bidang Propam Polda Bali terhadap Kasubdit II AKBP Made Wedra dan Kasubdit III AKBP I Nyoman Ardika serta Bensat Dit Res Narkoba Polda Bali. ids/hai
Komentar