PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Napi LP Kerobokan Kendalikan Peredaran Narkoba

Senin, 19 September 2016

00:00 WITA

Denpasar

4106 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Napi Lapas Kerobokan Denpasar, kembali dijadikan kambing hitam bagi para pelaku narkoba di Bali. Pengakuan ini diungkapkan oleh para pelaku yang berhasil ditangkap satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar.

Dari 6 orang yang dibekuk empat orang diantaranya mengaku dikendalikan oleh napi dari dalam Lapas Kerobokan. Pengakuan pertama dari tersangka berinisial MF (23) yang diringkus diseputaran Jalan Teuku Umar Denpasar, dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti 6 paket sabu dengan berat bersih 26,56 gram. 

Penangkapan terhadap pria pengangguran ini berawal dari tertangkapnya seorang anak buahnya berinisial AR beberapa saat sebelumnya. 

"Dari tangan AR, kita amankan empat paket sabu. Dia mengaku disuruh oleh MF untuk antar sabu dengan imbalan Rp50 ribu untuk sekali jalan. Sehingga dilakukan pengembangan dan kita tangkap MF," ungkap Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana, Minggu (18/9).

Kepada petugas, tersangka mengaku barang bukti sebanyak itu didapat dari seseorang berinisial YD yang berada di dalam Lapas kerobokan. Barang haram itu diambil di salah satu jasa pengiriman di Denpasar, dikemas dalam satu lampu petromak berisi satu paket sabu dengan berat 50 gram. 

Pengakuan lainnya dari tersangka NBU (21), sopir taxi yang dibekuk di areal McDonal di Jalan Dewi Sri Kuta, ini mengaku dikendalikan oleh seorang napi di Lapas Kerobokan berinisial G. Barang bukti berupa dua paket sabu itu dibeli seharga Rp3,6 juta dari napi tersebut. 

"Dia mengaku mengkonsumsi sabu sejak setahun yang lalu," ujar Wakapolres.

Masih ditempat yang sama, beberapa saat kemudian polisi membekuk SP (30). Pegawai spa yang ditangkap lantaran gerak geriknya mencurigakan ini, mengaku dikendalikan oleh seorang napi berinisial DD. 

Barang bukti dua paket sabu yang disimpan di dalam saku celana dan sadel sepeda motor yang dipakainya itu dibeli seharga Rp900 ribu. Pengakuan yang sama juga datang dari tersangka MYA (24). Pria yang diringkus di seputaran Jalan Kenyeri III Kesiman Denpasar, diamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,12 gram. 

"Tersangka MYA ini murni mengaku sebagai pengedar dan tidak pernah mengkonsumsi narkoba. Ia juga mengaku sabu ini didapat dari seorang napi di dalam Lapas Kerobokan berinisial E," paparnya.

Sementara dua tersangka lainnya merupakan sepasang kekasih berinisial AA (26) dan MM (30). Di tempat kos AA di Kedonganan Kuta, petugas mengamankan dua paket sabu. ids/ari


Komentar

Berita Terbaru

\