Usut Akun @banaspati2001, Polda Bali Janji Profesional & Independen
Kamis, 15 September 2016
00:00 WITA
Denpasar
3777 Pengunjung
suaradewata
Denpasar, suaradewata.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Kenedy, mengatakan pihaknya sudah menerima laporan terkait akun@banaspati2001 yang dilayangkan tim kuasa hukum ForBali, pada Rabu (14/9) di unit SPKT Mapolda Bali.
"Kami akan berkoordinasi dengan Unit Cyber Crime Mabes Polri untuk mencari tahu pembuat akun Twitter @banaspati2001," ujarnya dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (14/9).
Dalam menindaklanjuti laporan tersebut, Kombes Kenedy berjanji pihaknya akan bekerja secara profesional dan independen. Disinggung soal deadline tujuh hari, perwira melati tiga ini enggan berkomentar.
"Laporannya baru diterima tadi (red, Rabu 14/9). Kebetulan saya masih di Jakarta. Saya dalami dulu laporannya," tutupnya.
Seperti diberitakan, Tim Kuasa hukum ForBali melaporkan pembuat akun palsu twiter @banaspati2001 ke SPKT Polda Bali, Rabu (14/9). Sebelumnya polisi telah memeriksa seorang pemuda bernama I Kadek Agus Wirasmana (17), asal Banjar Kesian, Desa Lebih, Kabupaten Gianyar lantaran Agus diduga sebagai pemilik dan pembuat akun tersebut.
Kuasa Hukum ForBali, I Made Ariel Suardana menjelaskan, pihaknya melaporkan pembuat akun palsu @banaspati2001 ke Polda Bali atas dasar UU ITE Nomor 11 tahun 2008, Pasal 35 KUHP juncto pasal 51 KUHP, tentang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi penciptaan perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Ancamannya pun tak main-main, jika pelakunya tertangkap, maka dikenakan hukuman 12 tahun penjara dengan denda sebesar Rp12 miliar. ids/ari
Komentar