PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Polda Bali Incar Pelaku Lain Pencopotan Bendera Merah Putih

Kamis, 08 September 2016

00:00 WITA

Denpasar

71923 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Denpasar, suaradewata.com – Kapolda Bali Irjen Pol Sugeng Priyanto menegaskan tersangka penurunan bendera Merah Putih tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Penjelasan Kapolda Bali tersebut sehubungan penangkapan terhadap salah seorang tersangka bernama I Gusti Putu Darma Wijaya.

Menurut Kapolda, ada dua tersangka yang akan segera diproses. Selain I Gusti Putu Darma Wijaya, ada juga tersangka bernama I Made Joni. Kapolda menilai, penangkapan segera dilakukan karena tersangka bernama Joni sudah melarikan diri dari tempat tinggalnya.

Saat ini, penyidik sudah memeriksa tujuh orang saksi dan dua orang saksi ahli hukum pidana dari Universitas Udayana untuk memastikan bahwa tindakan yang dilakukan kedua tersangka dalam menurunkan bendera Merah Putih di halaman kantor DPRD Bali melanggar hukum.

"Kami tidak mau gegabah. Kami memanggil saksi ahli hukum pidana dari akademisi untuk melihat langsung gambar-gambar yang ada. Karena sepengetahuan saya, bendera Merah Putih yang sudah dikibarkan kemudian diturunkan dan di tali yang sama diikat bendera ForBali kemudian dinaikkan kembali. Ini yang menjadi masalah," ujarnya di Mapolda Bali, Kamis (8/9/2016).

Tersangka akan dijerat dengan pasal 24 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 dan pasal 66 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara dengan ancaman penjara lima tahun.

Menurutnya, pemeriksaan dua tersangka nanti berhubunangan dengan serangkaian aksi pembakaran ban di 12 titik, penurunan bendera Merah Putih di kantor DPRD Bali pada 25 Agustus 2016 lalu. Ada juga upload di medsos oleh pemilik akun @banaspati2001.

Terkait dengan dua peristiwa itu, sebenarnya Polda sudah melakukan berbagai upaya, terutama dialog simakrama dengan para tokoh di Bali pada tanggal 31 Agustus lalu.

Namun aksi penurunan bendera Merah putih menjadi berita nasional. Ada banyak desakan dari tokoh nasional yang ada di Jakarta. Mereka mendesak agar kasus tersebut diusut tuntas.

Atas kejadian ini dibuat laporan polisi untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Kapolda juga menegaskan, penangkapan terhadap dua tersangka nanti sama sekali tidak ada hubungannya dengan reklamasi.

"Tuntutan masyarakat sangat tinggi agar peristiwa ini diusut tuntas. Bagaimanapun juga aturan hukum tetap ditegakkan," tandasnya.

Sekadar kilas balik, tersangka ditangkap pada Rabu (7/9/2016) sekitar pukul 21.00 Wita. Sekitar satu jam kemudian, datanglah massa yang jumlahnya sekitar 400 orang dari sepuluh banjar di Desa Sumerta melakukan protes terhadap tindakan penangkapan tersebut.

"Kami akhirnya melepaskan tersangka demi keamanan dan kenyamanan serta menghormati umat Hindu yang sedang merayakan Galungan. Tersangka dilepas dengan surat jaminan dari beberapa pihak. Proses hukum tetap berjalan.

Dalam penangkapan terhadap tersangka, pihaknya memastikan jika tersangka tidak sedang dalam kondisi sembahyang, tidak sedang berada di pura.

"Jadi tidak hubungan sama sekali dengan perayaan Galungan tetapi lebih kepada penegakan hukum," ujar Kapolda Bali.

Setelah diperiksa dan diambil keterangannya, tersangka dibebaskan pada pukul 03.00 Wita atau pada Kamis (8/9/2016) dinihari. ids/hai


Komentar

Berita Terbaru

\