Enam Jam Diperiksa, Aktivis ForBali Akhirnya Dibebaskan
Kamis, 08 September 2016
00:00 WITA
Denpasar
4595 Pengunjung
suaradewata
Denpasar, suaradewata.com – Pasca ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa selama enam jam di Ditreskrim Polda Bali, I Gusti Putu Darmawijaya,20, karyawan hotel alamat Jalan Kecubung, Gang Soka, Denpasar Timur, bisa menghirup udara bebas. Setelah enam pasubayan bersatu melakukan negosiasi untuk membebaskan dirinya pada Kamis (8/9/2016) sekitar pukul 03.00 Wita.
Pasca dibebaskan, Agung biasa disapa ini mengaku kecewa dengan tindakan yang dilakukan pihak kepolisian. Lantaran dia tiba-tiba dijemput paksa saat tengah bekerja.
Menurutnya, kasus penjemputan dirinya yang semena-mena oleh polisi dan tanpa surat pemanggilan membuatnya shock. Saat diperiksa, menurutnya polisi hanya ingin mengetahui siapa pelaku yang telah berani mencopot bendera merah putih dan menaruh bendera ForBali dibawahnya.
"Tadi di dalam ditanya saat kejadian bendera merah putih yang dibawahnya ada bendera For Bali itu yang dimasalahkan. Mereka mencari pelaku siapa yang menaikan bendera saya tidak tahu juga saya waktu itu tidak melihat jelas. Yang jelas saya kecewa karena mereka mengambil saya langsung di tempat kerja, tanpa surat pemanggilan saya shock," ujarnya di halaman Mapolda Bali, Kamis (8/9/2016) dinihari.
Ditambahkan kuasa hukum Agung, I Made Suardana pihaknya mempertanyakan laporan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus pelecehan lambang negara tersebut lantaran tidak mengetahui siapa yang menjadi saksi atas kasus yang menimpa kliennya.
"Setelah saya melihat BAP laporan tertanggal 5 September, jadi baru dua hari sekarang kan tanggal 7, yang bersangkutan diambil dan ditetapkan sebagai tersangka kami tidak tahu saksi siapa yang telah diperiksa," ujarnya.
Suardana menegaskan, jelas kliennya merasa terkejut karena fakta di lapangan Agung tidak pernah melakukan penghinaan lambang negara dia juga tidak menurunkan bendera merah putih seperti yang polisi tuduhkan.
"Dia hanya melihat sore hari mau melepas bendera ForBali tapi tidak bisa menggapainya karena banyak orang, entah siapa yang mengambil gambar yang bersangkutan, yang jelas besok, Kamis (8/9/2016) Agung akan diperiksa kembali pukul 11.00 dengan materi yang kita tidak tau," tegasnya seraya mengatakan Agung diperiksa dengan 28 pertanyaan dan Pasal yang disangkakan Pasal 24 a junto pasal 66 UU No 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Dengan statusnya sekarang yang dilepas, Suardana menegaskan jika yang bersangkutan dilepas atas jaminan enam desa adat pasubayan yakni, Kuta, Budug, Intaran Sanur, Denpasar dan anggota Komisi II Anak Agung Ardana yang siap menghadirkan tersangka selama proses pemeriksaan.
"Sekarang dilepas yang bersangkutan sebagai tersangka tapi tidak menginap di polda Bali tidak ditahan penangkapan ini tadi sudah pelepasan. Tidak ada penangguhan yang memberikan jaminan I Gusti Putu Darmawijaya bisa bebas itu pasubayan Kuta, Buduk, Intaran Sanur, bendesa Denpasar, DPRD Bali Anak Agung Ardana, saya sendiri memberikan jaminan siap menghadirkan hingga ke tingkat pemeriksaan," pungkasnya. ids/hai
Komentar