PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Terkait Pencopotan Bendera Merah Putih, Aktivis ForBali Dijemput Paksa oleh Polisi

Kamis, 08 September 2016

00:00 WITA

Denpasar

4791 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Denpasar, suaradewata.com – Ratusan massa yang tergabung ForBali mendatangi Kepolisian Mapolda Bali dan perwakilan dari sepuluh Banjar Adat Kota Denpasar dan Badung, Rabu (7/9/2016) sekitar pukul 23.00 Wita.

Aksi ini sebagai bentuk solidaritas kepada salah satu aktivis ForBali bernama I Gusti Putu Darmawijaya,20, beralamat di Jalan Kecubung, Gang Soka, Denpasar Timur, yang diduga telah merendahkan simbol negara dengan mencopot bendera merah putih saat demo Tolak Reklamasi di Gedung DPRD Bali beberapa waktu lalu.

Menurut salah satu kuasa hukum I Gusti Darmawijaya, I Made Suardana pihaknya ditunjuk oleh terduga untuk mendampingi persoalan hukum terduga bersama empat orang kuasa hukum lainnya.

Menurutnya, saat ini status I Gusti Putu Darmawijaya sudah sebagai tersangka atas tuduhan sebagai terduga pelaku penurunan Bendera Merah Putih di kantor DPRD Bali, Renon pada unjuk rasa belum lama ini. Tindakan kepolisian yang tiba-tiba mencokok terduga menurutnya tidak manusiawi lantaran bertepatan dengan moment hari Raya Galungan.

"Statusnya sudah tersangka. Dan masih diperiksa di Subdit I Direskrimum Polda Bali, saya tegaskan pemanggilan surat tidak ada. Saya tanya ke Darmawijaya tidak ada surat pemanggilan yang ditunjukan ke saya," ujarnya.

Menurutnya yang dipersoalkan oleh penyidik adalah pelaku telah melanggar Pasal 24 a junto Pasal 66 UU No 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Penyidik mempersoalkan tindakan pelaku yang merendahkan simbol negara. Karena diduga merendahkan martabat simbol negara pertanyaan mulai dari identitas hingga kronologis, ada sekitar 10 pertanyaan sampai saat ini baru masuk ke materi di DPRD. Pengakuan terduga dia hanya melepas bendera For Bali, tidak mencopot bendera merah putih," ujarnya di Mapolda Bali.

Padahal menurutnya, orang yang diduga ini bukan yang memegang simbol negara tapi memegang bendera ForBali.

"Dia tidak ada merendahkan menghina karena dalam pasal itu tidak ada menginjak-injak merobek membakar," tandasnya.

Sementara itu, salah satu rekan pelaku bernama Agus Suardana meminta kepada pihak kepolisian agar bisa menemui terduga pelaku.

"Kami menghormati itu, kalau memang diproses hukum, kami yakinkan yang bersangkutan teman kami di dalam itu kondisinya baik. Kalau memang bisa kami keluarkan malam ini," tegasnya.

Seperti diketahui, Putu Darma Wijaya yang bekerja sebagai karyawan hotel dicokok tim buser Polda Bali Rabu (7/9/2016) sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Padma, Kuta, Badung atas dugaan pencopotan bendera merah putih saat demo Tolak Reklamasi di Gedung DPRD Bali, beberapa waktu lalu. Hingga saat ini yang bersangkutan masih diperiksa di Mapolda Bali. Dan ratusan massa masih setia menunggu di halaman Mapolda Bali. ids/hai

 


Komentar

Berita Terbaru

\