DJ Bule Nyambi Jualan Sabu
Minggu, 04 September 2016
00:00 WITA
Denpasar
4141 Pengunjung
suaradewata
Denpasar, suaradewata.com - Bule berkebangsaan Inggris berinisial MW (34) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Denpasar di sebuah tempat kos di Jalan Majapahit Kuta, Kabupaten Badung, Selasa (30/8) lalu pukul 23.50 Wita karena terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu - sabu. Dari tangan bule yang bekerja sebagai Disc Jockey (DJ) di sebuah tempat hiburan malam di wilayah Legian, Badung ini polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu.
Penangkapan tersangka berawal dari tertangkapnya seorang tetangga kamar kosnya berinisial EY perempuan (29) sejam sebelumnya. Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan dari pedagang baju online ini polisi menemukan dua paket sabu - sabu dari bawah keset kamar kos tersangka.
"Rencananya, barang bukti ini akan dikonsumsi sendiri," ungkap Wakapolresta Denpasar, AKBP I Nyoman Artana, didamping Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo, di Denpasar, Minggu (4/9).
Polisi kemudian melakukan pengembangan, EY mengaku mendapat barang haram itu dengan cara membeli dari tetangga kosnya seorang pria asal Inggris 3 kali dengan harga Rp 1 juta. Selanjutnya petugas membekuk MW di tempat kosnya sekitar satu jam kemudian.
"Berdasarkan informasi dari EY yang ditangkap terlebih dahulu, selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap tersangka MW yang juga kost di sebelah tempat Kostnya," ujar Artana.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu paket sabu dan uang tunai Rp 2 juta dari hasil penjualan narkoba. Dari hasil pemeriksaan sementara, MW mengaku datang ke Bali sejak bulan Mei dan mendapatkan sabu - sabu dengan cara mengambil tempelan di pinggir jalan setelah dihubungi melalui HP dari seseorang yang tidak dikenalnya.
"Kita sedang dalami pengakuannya ini. Sedangkan untuk keterlibatannya sebagi pengedar masih dilakukan pendalaman," ujar Ganefo. ids/ari
Komentar