PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Anggota DPRD Karangasem Dilaporkan ke Polsek Sidemen

Rabu, 31 Agustus 2016

00:00 WITA

Karangasem

4601 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

ilustrasi

Karangasem, suaradewata.com - Gusti Lanang Sidemen Hendrawata, anggota DPRD Karangasem dari Fraksi Golkar, dilaporkan ke Polsek Sidemen oleh pelapor Lily Sri Rahayu Lubis (43) pemilik Villa Lily, di wilayah Subak tebola, Kecamtan Sidemen, Selasa (30/08/2016) lalu dengan laporan perusakan akses jalan ke villa pelapor.
 
Dari informasi yang diperoleh, lahan yang dipakai akses jalan menuju ke Villa Lily itu memang merupakan tanah hak milik terlapor Gusti Lanang Sidemen, artinya villa milik pelapor itu memang tidak memiliki akses jalan. Nah sekitar 25 Agustus lalu, terlapor memagari lahan persawahan miliknya yang dipakai akses jalan menuju villa pelapor tersebut. Namun tindakan pemagaran oleh si pemilik lahan tersebut membuat pelapor kesal dan akhirnya melaporkan si pemilik lahan ke Polsek Sidemen.
 
Villa tersebut sebenarnya bukan milik Lily Sri Rahayu Lubis, melainkan milik Christopher warga berkewarganegaraan Singapura, karena sesuai peraturan perundangan dimana orang asing tidak diperbolehkan memiliki aset tanah di Indonesia, maka pelapor yang berprofesi sebagai pengacara itulah yang bertindak sebagai kuasa atas Villa tersebut.
 
Gusti Lanang Sidemen kepada wartawan Rabu (31/08/2016) menjelaskan, sejak dibangun villa tersebut memang tidak memiliki akses jalan masuk, nah untuk akses jalan masuk ke villa, Pelapor memanfaatkan bagian lahan sawah hak milik terlapor yang dilintasi parit, dan pelapor pun sebenarnya sudah menyadari jika villanya tidak memiliki akses jalan.
 
Terkait permasalahan ini Gusti Lanang Sidemen sebenarnya sudah melaporkannya ke Polsek Sidemen beberapa waktu lalu, dan oleh Polsek dirinya disarankan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, dan bahkan juga sudah pernah di mediasi oleh Perbekel dan Bendesa Adat. Namun sayangnya tidak ada titik temu lantaran  pelapor dalam hal ini Lily Sri Rahayu Lubis menolak seluruh opsi yang ditawarkan sebagai penyelesaian masalah.
 
“Sebenarnya saya dan keluarga besar akan merelakan sedikit tanah itu untuk jalan, tapi karena yang bersangkutan (Lily Sri Rahayu Lubis,red) ngotot ya kami akhirnya berubah pikiran!” tandas Gusti Lanang Sidemen.
 
Akhirnya pada 25 Agustus lalu, setelah melalui rembug dengan keluarga besarnya, Gusti Lanang Sidemen membuat penyengker (Tembok pagar,red) di lahan miliknya yang dipakai jalan menuju ke villa pelapor. Gusti Lanang Sidemen juga tidak membantah dirinya merusak sedikit plat beton akses jalan tersebut, lantaran itu masuk dalam areal lahan hak miliknya.
 
“Tapi itu kan tanah leluhur saya? Nah karena yang bersangkutan tidak ada itikad baik ya kita sengker (pasangi pagar,red) saja biar aman!” lontarnya. Itulah kemudian yang membuat pelapor kesal karena villa nya tidak memiliki akses jalan lagi sehingga melaporkannya ke Polsek Sidemen.
 
“Saya memagari tanah saya sendiri, itu juga sudah berdasarkan rembug keluarga. Sejak awal mereka sudah tahu kok itu tanah saya, heran belakangan kok begini!’’ sebut Gusti Lanang Siidemen.
 
Dipihak lain, Kapolsek Sidemen, AKP Nengah Sukerena, ketika dikonfirmasi juga membenarkan adanya laporan kasus pengerusakan tersebut. “Laporan sudah kami terima dan sudah ditindaklanjuti oleh anggota,” jelas Kapolsek didampingi Kasubag Humas Polres Karangasem, AKP Komang Orta, seizin Kapolres Karangasem. nov/ari


Komentar

Berita Terbaru

\