PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

20 Perokok Dan 5 Pembuang Limbah Disidang Tipiring

Selasa, 30 Agustus 2016

00:00 WITA

Denpasar

3579 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Sebanyak 20 perokok dan 5 pembuang limbah sembarangan menjalani sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) di Terminal Ubung Denpasar, Selasa (30/8/2016).

20 orang perokok yang mengikuti sidang Tipiring itu ditangkap karena merokok di tempat umum seperti di Terminal Ubung, Lapangan Puputan Badung I Gusti Made Agung, Lapangan Lumintang, dan Rumah Sakit Wangaya. Sedangkan 5 orang pembuang limbah sembarangan ditangkap karena kedapatan membuang limbah bekas pengolahan tempe dan tahu. 

Sidang dipimpin oleh Hakim  Angelky Handajani Day SH, MH dari Pengadilan Negeri Denpasar di dampingi Panitera Ambrosius Sara dan Jaksa I Putu Agus Yudhy Purwanto, memutuskan setiap perokok didenda sebanyak Rp 100 ribu per orang dan pembuang limbah sembarang didenda sebanyak Rp 500 ribu per orang.

Kasatpol PP Kota Denpasar IB Alit Wiradana mengaku, Pemerintah Kota Denpasar telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok. Untuk menegakkan Perda itu, maka pihaknya selalu melakukan penertiban terhadap KTR dan tindak lanjutnya dengan menggelar sidang Tipiring seperti saat ini.

"Ini dilakukan guna untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak merokok sembarangan lagi. Selain itu Sidang ini untuk mengantisipasi perokok pemula," katanya di Denpasar, Selasa (30/8/2016).

Lebih lanjut dikatakan, sidang tipiring langsung di tempat ini sudah beberapa  kali dilaksanakan di Kota Denpasar. Hal ini dimaksudkan untuk mensosialisasikan kepada warga masyarakat umum sehingga bisa tahu. Sebelumnya telah diaksanakan sosialisasi  oleh Tim Terpadu yang memberikan Sosialisasi, Informasi serta pemasangan tanda larangan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Selain pelanggaran merokok sembarang juga dilaksanakan sidang  pelanggar pembuang limbah sembarang. Pembuang limbah sembarangan ini yang nota bena pengusaha tempe tahu kedapatan membuah limbah ke sungai diganjar dengan denda 500 ribu rupiah. ids/ari


Komentar

Berita Terbaru

\